163 TKA Legal Bekerja di Badung

Hukrim1 Dilihat
banner 468x60

BADUNG, Radarinspirasi.com – Sebanyak 163 warga negara asing (WNA) tercatat bekerja secara legal di Kabupaten Badung hingga Desember 2025 berdasarkan data perpanjangan izin kerja.

Data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung menunjukkan mayoritas tenaga kerja asing (TKA) tersebut bekerja di wilayah Badung Selatan. Rinciannya, 60 orang di Kuta Utara, 48 orang di Kuta, 48 orang di Kuta Selatan, dan 7 orang di Mengwi.

banner 336x280

Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disperinaker Badung, Ni Luh Putu Widiantari, mengatakan data tersebut mencerminkan TKA legal karena seluruhnya telah memperpanjang izin kerja.

“Mereka sudah mengurus perpanjangan izin kerja hingga akhir tahun lalu,” ujarnya di Mangupura, Jumat (13/2/2026).

Mayoritas TKA mengisi posisi strategis seperti direktur, general manager, manajer, chef, konsultan, trainer, hingga marketing manager. Para pekerja asing tersebut telah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki dokumen Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, terdaftar dalam sistem TKA Online Kemenaker, serta memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Sesuai ketentuan, setiap TKA wajib didampingi tenaga kerja lokal guna mendorong transfer pengetahuan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) daerah.

Namun, Widiantari mengakui data tersebut belum mencakup seluruh TKA yang bekerja di Badung. Ia tidak menutup kemungkinan masih terdapat pekerja asing ilegal.

“Ini menjadi tantangan besar. Kami perlu lebih intens turun ke perusahaan untuk pembinaan dan pengecekan,” katanya.

Disperinaker juga menilai pengawasan tidak bisa dilakukan sendiri. Peran perangkat desa dan kelurahan dinilai penting dalam memantau keberadaan WNA di lingkungan masing-masing, termasuk keterlibatan pemilik lahan atau properti dalam memastikan dokumen calon penyewa WNA lengkap dan sah.

(Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *