GIANYAR, Radarinspirasi.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar resmi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk rumah tinggal, lahan pertanian (sawah), dan tegalan atau perkebunan mulai tahun 2026.
Kebijakan tersebut merupakan realisasi program Bupati Gianyar I Made Mahayastra yang telah disiapkan sejak 2025 untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menekan laju alih fungsi lahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama mengatakan, mulai 2026 PBB hanya diberlakukan untuk sektor usaha. Rumah tinggal, sawah, dan perkebunan tidak lagi dikenakan pajak.
Ia menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan penataan sistem perpajakan daerah yang difokuskan pada sektor komersial. Pada 2025, Pemkab Gianyar telah melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk objek usaha.
Bupati Gianyar I Made Mahayastra menegaskan, pembebasan PBB P2 bertujuan menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat sekaligus melindungi lahan pertanian dan perkebunan dari alih fungsi. Kebijakan tersebut diharapkan memberi semangat kepada petani agar tetap mengelola lahannya.
Menurutnya, keberadaan sawah dan perkebunan merupakan bagian penting dari pariwisata Bali berbasis budaya dan alam. Jika lahan hijau terus berkurang, daya tarik pariwisata Bali juga akan terancam.
Kebijakan pembebasan PBB P2 ini mendapat apresiasi dari DPRD Gianyar. Ketua Komisi IV DPRD Gianyar I Putu Gede Pebriantara menilai langkah tersebut strategis dalam melindungi petani dan menjaga keberlanjutan lingkungan serta sejalan dengan Perda Gianyar tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan perlindungan lahan pertanian. (Red-Radarinspirasi)























