LAMPUNG, Radarinspirasi.com – Seorang staf Tata Usaha di SMA dibunuh oleh calon suaminya di kebun singkong Kampung Tri Darma Wira Jaya, Banjar Agung, Tulang Bawang, Lampung, pada Sabtu (31/5). Korban yang berinisial TS (26) adalah seorang honorer di salah satu SMA di Tulang Bawang. AKBP Yuliansyah, Kapolres Tulang Bawang, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban diantar oleh pelaku ke klinik untuk memeriksakan kandungannya pada pukul 10.00 WIB.
“Korban berpamitan kepada orang tuanya bahwa ia akan pergi bersama pelaku, yang merupakan calon suaminya, untuk memeriksakan kandungan sebagai salah satu syarat pernikahan. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban dan pelaku sudah kembali ke rumah masing-masing,” ungkapnya.
Korban berpamitan kepada orang tuanya untuk mengambil hasil pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB. Ia pergi sendirian menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BE 4146 TR, dan sejak saat itu, ia tidak pernah kembali. Keluarga mulai mencari keberadaannya sekitar pukul 22.00 WIB, namun tidak berhasil menemukannya. Keesokan harinya, korban ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dunia di area kebun singkong.
Penemuan mayat tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat pada hari Minggu (1/6) sekitar pukul 06.30 WIB. Menanggapi laporan itu, tim gabungan dari Polres Tulang Bawang dan Polsek Banjar segera menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
AKBP Yuliansyah, Kapolres Tulang Bawang, mengungkapkan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya luka sayatan senjata tajam di leher korban. Selain itu, barang berharga milik korban, seperti handphone (HP) dan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, juga ditemukan. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana yang berinisial SN (18), seorang warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, sekitar pukul 09.30 WIB, hanya tiga jam setelah laporan diterima.
“Pelaku ditangkap saat berada di sekitar lokasi penemuan mayat dan menyaksikan petugas melakukan olah TKP,” jelasnya. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Berdasarkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama waktu tertentu, dengan maksimum 20 tahun. (Red-Radarinspirasi)
























