BANGKALAN, Radarinspirasi.com – Sebanyak 281 desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berencana membentuk Koperasi Merah Putih guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dari total tersebut, 125 desa diharuskan membuat akta notaris menggunakan dana desa (DD).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Kabupaten Bangkalan, Achmad Siddik, mengungkapkan bahwa 156 desa dari total 281 desa akan mendapatkan bantuan pembuatan akta notaris koperasi merah putih dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Karena memang waktu itu yang akhir bulan Mei, 150 desa itu registrasi duluan ke kementerian sehingga dapat bantuan biaya pembuatan akta notaris. Itu bukan kita yang menentukan karena itu ada di sistem pusat,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).
Selain itu, enam kelurahan di Bangkalan juga tidak perlu menanggung biaya pembuatan akta notaris, karena biaya tersebut akan ditanggung Pemprov Jatim.
“Sedangkan 6 sisanya itu kan dari kelurahan, kalau kelurahan memang tidak punya DD jadi dapat bantuan juga dari Pemprov,” imbuhnya. Untuk 125 desa yang tidak mendapatkan bantuan, mereka diwajibkan membuat akta notaris menggunakan dana desa. Diperkirakan, biaya pembuatan akta notaris Koperasi Merah Putih mencapai Rp 2.500.000.
“Biayanya Rp 2,5 juta. Untuk 125 desa itu menggunakan dana desa,” ungkapnya. Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menambahkan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi entitas baru yang dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat di Bangkalan.
“Untuk teknis pemberian modal menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pusat. Nanti akan ada skema pembiayaan melalui himpunan bank milik negara (Himbara) dan juga dana desa. Namun detailnya seperti apa kami masih menunggu informasi dari pusat,” pungkasnya.(Red-Radarinspirasi)