DENPASAR, Radarinspirasi.com – Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger (26) atau Bonnie Blue, bersama Jackson Liam Andrew dijatuhi hukuman denda Rp200 ribu karena terbukti melanggar aturan lalu lintas saat membuat konten menggunakan mobil pikap bertuliskan “BangBus” di Bali.
Dalam sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12/2025), hakim tunggal Ketut Somanasa menyebut keduanya wajib membayar denda tersebut, dengan ketentuan diganti kurungan satu bulan bila tidak dibayar. Mereka juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000. Barang bukti berupa STNK dan mobil Suzuki pikap yang dipakai untuk konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta denda Rp250 ribu. Bonnie Blue dan Jackson dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C. Keduanya terlihat tenang saat mendengarkan putusan.
Dalam persidangan, Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra hadir sebagai saksi dan mengaku mengetahui pelanggaran tersebut dari media sosial TikTok. Sementara itu, Kabid Angkutan Dishub Badung I Wayan Dariana menegaskan mobil pikap yang digunakan Bonnie Blue bukan kendaraan untuk mengangkut orang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sebelumnya, polisi memastikan Bonnie Blue tidak terbukti membuat film porno di Bali. Namun, aktivitasnya membeli pikap seharga Rp20 juta, memodifikasinya, dan membuat konten dengan tulisan BangBus dinilai mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Badung AKBP Arif Batubara menjelaskan, seharusnya Bonnie Blue menggunakan waktunya untuk berwisata, bukan membuat konten viral yang memicu keresahan. Mobil pikap yang digunakan juga diketahui tidak dilengkapi STNK.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyebut Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya akan dideportasi setelah putusan inkrah. Keempat warga asing asal Inggris dan Australia itu kini dalam pengawasan, dengan paspor yang turut disita sehingga mereka tidak dapat meninggalkan Indonesia. (Red)
























