Nataru, Ditlantas Polda Jatim Batasi Angkutan Barang

Nasional36 Dilihat
banner 468x60

SURABAYA, Radarinspirasi.com — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini diterapkan dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2025 guna menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas.

Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan pada Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

banner 336x280

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama periode libur panjang.

“Pembatasan operasional angkutan barang diterapkan guna mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama libur Nataru,” kata Kombes Iwan, Sabtu (20/12).

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang. Pembatasan berlaku di sejumlah ruas jalan tol maupun jalan arteri.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut BBM, bahan kebutuhan pokok, logistik penanganan bencana, serta angkutan untuk program mudik motor gratis sebagaimana diatur dalam SKB.

Kombes Iwan menegaskan, pembatasan tidak diberlakukan selama penuh Operasi Lilin 2025, melainkan pada waktu-waktu tertentu. Tahap pertama berlangsung pada 19–20 Desember 2025, dilanjutkan 23–28 Desember 2025, dan tahap terakhir pada 2–4 Januari 2026.

Untuk jalur arteri atau non tol, pembatasan diberlakukan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Sementara di jalur tol, pembatasan berlaku penuh selama 24 jam pada hari yang telah ditentukan.

“Penerapan pembatasan di jalan tol Jawa Timur tidak menyeluruh, hanya pada ruas-ruas tertentu,” jelasnya.

Ruas tol yang diberlakukan pembatasan antara lain Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan–Malang, Surabaya–Gresik, Gempol–Pasuruan–Probolinggo, serta Probolinggo–Banyuwangi dari Exit Tol Gending hingga Paiton yang berstatus fungsional.

Sementara itu, pembatasan di jalur arteri meliputi Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Madiun–Caruban–Jombang, serta Banyuwangi–Jember.(Red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *