DENPASAR, Radarinspirasi.com – Bawaslu Bali menekankan pentingnya penguatan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam konsolidasi demokrasi pasca Pemilu 2024. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi bertema penguatan netralitas ASN yang digelar bersama Peradah Kabupaten Karangasem, Sabtu (7/2).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menyatakan penguatan demokrasi tidak berhenti setelah pemungutan suara. Menurutnya, demokrasi harus terus dibangun melalui kesadaran dan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi proses politik.
Sutrawan menegaskan, meski tahapan pemilu telah selesai, fungsi pengawasan tetap berjalan sebagai bahan evaluasi menuju pemilu berikutnya. Hal ini dinilai krusial di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan oleh DPR yang akan menentukan arah demokrasi ke depan.
Ia menyoroti netralitas ASN sebagai pilar utama keadilan pemilu. Pada pemilu sebelumnya, sejumlah ASN terbukti melanggar prinsip netralitas dan dikenai sanksi. Sutrawan menegaskan Bawaslu tidak menjatuhkan sanksi, melainkan memastikan proses penanganan berjalan sesuai mekanisme melalui atasan langsung, BKN, dan Komisi ASN.
Pengawasan juga mencakup netralitas TNI dan Polri. Pelanggaran di dua institusi tersebut, kata Sutrawan, memiliki konsekuensi serius, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, sehingga perlu pengawasan ketat untuk menjaga integritas pemilu.
Terkait menurunnya kepercayaan publik yang tercermin dari narasi negatif terhadap Bawaslu, Sutrawan menilai hal itu sebagai tantangan untuk memperkuat transparansi dan dialog dengan masyarakat. Ia menegaskan kepercayaan publik harus dibangun melalui kerja nyata dan keterbukaan.
Sementara itu, Ketua Peradah Karangasem I Wayan Pasek Budiasa menilai demokrasi Indonesia masih dihadapkan pada persoalan politik uang, intervensi, dan tekanan terhadap pemilih serta penyelenggara pemilu. Dalam diskusi, peserta juga menyoroti potensi tekanan politik terhadap ASN dan PPPK menjelang pilkada.
Menanggapi hal tersebut, Sutrawan menegaskan Bawaslu mendorong langkah pencegahan dan perlindungan bagi pelapor. Ia memastikan masyarakat tidak perlu takut melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga proses demokrasi tetap berjalan sesuai aturan.(Red-Radarinspirasi)















