DENPASAR, Radarinspirasi.com – Kepolisian Daerah Bali membongkar sejumlah kasus peredaran gelap narkotika dengan total barang bukti hampir 10 kilogram yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah hingga luar negeri.
Pengungkapan tersebut dipaparkan langsung Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di lobi Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026), didampingi jajaran Ditresnarkoba Polda Bali, Bidang Humas, Bidang Propam, serta perwakilan Bea Cukai Bali.
Kapolda Bali mengungkapkan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menyita narkotika jenis kokain, sabu, dan ekstasi dengan total berat mendekati 10 kilogram. Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Rincian barang bukti yang diamankan meliputi kokain seberat 1.295,20 gram, sabu 5.984,14 gram, serta ekstasi sebanyak 5.052 butir dengan berat total 2.586,72 gram. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda.
Kasus kokain melibatkan tersangka HS (26), warga negara asing asal Turki, yang ditangkap pada 3 Februari 2026 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan tersangka yang terdeteksi melalui mesin X-Ray. Hasil penggeledahan menemukan kokain yang disembunyikan dalam kemasan plastik.
Dalam pemeriksaan, HS mengaku hanya sebagai kurir yang diminta membawa barang oleh seseorang berinisial M. Polisi mendalami dugaan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus tersebut.
Sementara itu, dua tersangka kasus sabu, AS (49) dan BH (33), ditangkap di wilayah Jembrana pada 4 Februari 2026. Sabu tersebut diketahui dibawa dari Jakarta melalui jalur darat untuk diedarkan di Bali, mengindikasikan jalur distribusi antarpulau.
Untuk kasus ekstasi, Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan tersangka AT (52) dan I (36) di sebuah hotel kawasan Gilimanuk, Jembrana, pada 31 Januari 2026. Keduanya mengaku berperan sebagai kurir dengan upah Rp10 juta dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia. Barang diambil melalui sistem tempelan di jalur tidak resmi di wilayah Peureulak, Aceh Timur.
Seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menilai pengungkapan ini berpotensi memutus mata rantai peredaran narkotika yang menyasar Bali sebagai pasar dan jalur transit.
Kapolda Bali menegaskan, dari pengungkapan tersebut aparat memperkirakan sekitar 20 ribu generasi muda terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kelima tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan bersama. (Red-Radarinspirasi)
























