DENPASAR, Radarinspirasi.com – Upaya hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, untuk menggugurkan status tersangkanya kandas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.
Putusan tersebut dibacakan hakim I Ketut Somanasa dalam sidang praperadilan di PN Denpasar, Senin (9/2/2026). Dengan putusan itu, status tersangka yang disematkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali terhadap I Made Daging tetap sah dan berlaku.
Permohonan praperadilan diajukan I Made Daging melalui tim penasihat hukum yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika dan Made “Ariel” Suardana. Gugatan tersebut menyasar keabsahan penetapan tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan dalam penanganan sengketa lahan Pura Dalem Balangan, Jimbaran.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap I Made Daging telah sesuai prosedur hukum. Hakim menilai Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/Res.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 diterbitkan secara sah dan tidak bertentangan dengan hukum acara pidana.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap Kakanwil BPN Bali terus berlanjut di Polda Bali. (Red-Radarinspirasi)
























