Bidkum Polda Bali Siapkan Reskrim Hadapi KUHAP Baru

Hukrim3 Dilihat
banner 468x60

GIANYAR, Radarinspirasi.com – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali menggelar sosialisasi intensif Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Polres Gianyar, Senin (09/02/26), sebagai langkah antisipasi potensi kekeliruan prosedural dalam penerapan hukum acara baru.

Kegiatan yang berlangsung di Rupatama Catur Prasetya ini diarahkan untuk menyamakan persepsi aparat penegak hukum, khususnya jajaran reserse kriminal, menyusul perubahan signifikan dalam sistem hukum acara pidana yang telah disahkan secara nasional.

banner 336x280

Sebanyak 85 personel yang terdiri dari perwira dan bintara mengikuti sosialisasi tersebut. Tim Bidkum Polda Bali dipimpin Kasubbidsunluhkum AKBP Anak Agung Gede Agung Pujanggayasa, didampingi pakar hukum internal untuk mengulas substansi dan implikasi praktis KUHAP baru di lapangan.

Kasikum Polres Gianyar AKP I Ketut Widiartha, mewakili Kapolres Gianyar, menegaskan bahwa penguasaan menyeluruh terhadap perubahan hukum acara menjadi keharusan mutlak bagi anggota Polri guna mencegah terjadinya cacat prosedur maupun sengketa hukum dalam proses penegakan hukum.

Ketua Tim Bidkum Polda Bali, AKBP Anak Agung Gede Agung Pujanggayasa, menyatakan penyuluhan ini difokuskan pada aspek implementasi agar penerapan KUHAP baru berjalan efektif, konsisten, dan tidak menimbulkan celah pelanggaran hukum maupun hak asasi manusia.

Materi teknis terkait pasal-pasal krusial dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 dipaparkan Kompol Ni Made Budhi Artini. Sosialisasi ini diharapkan memperkuat kapasitas personel Polres Gianyar dalam menjamin kepastian hukum serta perlindungan HAM melalui penerapan KUHAP yang akuntabel dan terukur. (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *