DENPASAR, Radarinspirasi.com – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara resmi menetapkan Sanur sebagai Kawasan Rendah Emisi (KRE). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan di Kawasan Rendah Emisi Sanur.
Penetapan zona pariwisata rendah emisi yang mencakup Desa Sanur Kaja, Desa Sanur Kauh, Desa Adat Sanur, dan Desa Adat Intaran ditandai pelepasan burung dara serta pemotongan pita, Sabtu (21/2). Pada kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan serah terima pengelolaan shuttle listrik dan kesepakatan bersama antara World Resources Institute Indonesia dan Pemerintah Kota Denpasar.
Jaya Negara menegaskan, Sanur merupakan jantung pariwisata Kota Denpasar yang harus dijaga kualitas lingkungannya demi mewujudkan pariwisata berkelanjutan.
“Sanur adalah wajah pariwisata Denpasar. Penataan transportasi dan pengendalian emisi menjadi prioritas agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas lingkungan dan kenyamanan warga,” ujarnya.
Ia menyebut, kebijakan KRE akan mendorong penataan lalu lintas dan angkutan menjadi lebih tertib. Pemerintah Kota Denpasar sebelumnya telah melakukan penataan jogging track, perbaikan drainase, trotoarisasi, serta pengoperasian shuttle listrik sebagai bagian dari transformasi kawasan.
Bendesa Adat Intaran Sanur I Gusti Agung Alit Kencana menyatakan, dampak penataan mulai dirasakan masyarakat. Sebanyak 12 unit shuttle listrik, termasuk Shuttle Intaran, dinilai mampu menekan kepadatan kendaraan pribadi. Perbaikan trotoar dan penerangan jalan juga meningkatkan kenyamanan pejalan kaki.
Menurutnya, peningkatan mobilitas pejalan kaki berdampak langsung pada perputaran ekonomi lokal. Pedagang dan artshop di sepanjang kawasan merasakan kenaikan aktivitas karena wisatawan lebih nyaman berjalan kaki dan berbelanja.
Country Director World Resources Institute Indonesia Nirarta Samadhi menekankan, KRE harus dirancang dengan prinsip keadilan akses bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga lokal, pelaku UMKM, dan pekerja sektor pariwisata. Ia juga menyoroti pentingnya skema pembiayaan inovatif melalui kemitraan swasta dan penguatan model bisnis transportasi ramah lingkungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan menambahkan, pihaknya akan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai turunan operasional Perwali tersebut. RAD akan menjadi pedoman teknis bagi perangkat daerah, desa adat, dan pelaku usaha dalam implementasi KRE Sanur.
Implementasi dilakukan bertahap, mulai dari rekayasa lalu lintas, penyediaan jalur sepeda dan pedestrian, hingga integrasi dengan transportasi umum berbasis kajian teknis dan data. Pemerintah Kota Denpasar menargetkan KRE Sanur menjadi model mobilitas berkelanjutan di Bali sekaligus mendukung komitmen menuju net zero emission.
(Red-Radarinspirasi)
























