GIANYAR Radarinspirasi.com – Aktivitas produksi narkoba yang melibatkan warga negara asing akhirnya terbongkar di Bali setelah petugas Imigrasi Ngurah Rai mendeteksi pergerakan mencurigakan seorang perempuan asal Rusia saat mengurus perpanjangan izin tinggal. Natalia Tomberg alias NA (29) ditangkap setelah terbukti meracik narkotika jenis mephedrone di sebuah vila di Jalan Padat Karya, Desa Saba, Kecamatan Blahbatu, Kabupaten Gianyar.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari pengecekan data pelayanan imigrasi yang menunjukkan Natalia tengah mengurus perpanjangan izin tinggal secara daring. Temuan tersebut memicu kecurigaan petugas karena muncul bersamaan dengan informasi intelijen mengenai aktivitas produksi narkoba di wilayah tersebut.
“Dari data pelayanan kami menemukan yang bersangkutan sedang mengurus perpanjangan izin tinggal,” kata Bugie saat konferensi pers di lokasi vila, Sabtu (7/3/2026).
Hasil penelusuran menunjukkan Natalia baru pertama kali datang ke Indonesia dan telah berada di Bali sejak awal Januari 2026. Selama lebih dari sebulan tinggal di pulau tersebut, aktivitasnya tidak terdeteksi hingga muncul laporan mengenai dugaan laboratorium narkoba yang melibatkan warga asing.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Imigrasi menyusun skenario untuk memancing Natalia datang langsung ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan alasan melengkapi proses perpanjangan izin tinggal. Saat perempuan tersebut tiba di loket pelayanan, tim pengawasan telah bersiaga untuk memastikan identitas dan pergerakannya.
“Kami sengaja mengharuskan Natalia datang ke kantor untuk mengurus perpanjangan secara langsung,” ujar Bugie.
Setelah identitas Natalia dipastikan, Imigrasi berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pembuntutan. Operasi pengawasan kemudian mengarah ke sebuah vila di Desa Saba yang diduga menjadi lokasi laboratorium narkoba.
Petugas akhirnya menggerebek vila tersebut dan menangkap Natalia setelah sebelumnya memantau aktivitasnya di lokasi. Dari tempat itu terungkap adanya praktik produksi mephedrone yang diduga telah berjalan selama beberapa waktu.
Natalia diketahui merupakan tersangka kedua dalam kasus ini. Sebelumnya, aparat telah lebih dahulu menangkap pria asal Rusia bernama Sergei Tras alias ST yang diduga berperan sebagai kurir bahan kimia.
Sergei disebut-sebut memiliki latar belakang sebagai mantan anggota intelijen militer Rusia. Ia diduga menerima kiriman bahan kimia dari China untuk kemudian dibawa ke vila di Desa Saba sebagai bahan baku produksi narkotika.
Sementara itu, Natalia yang memiliki latar belakang pendidikan biologi diduga bertugas meracik berbagai bahan kimia menjadi mephedrone setiap hari. Aktivitas produksi tersebut dilakukan di dalam vila mulai pukul 12.00 Wita hingga sekitar pukul 04.00 Wita.
Kasus ini turut memicu sorotan dari anggota DPR RI Komisi III, I Nyoman Parta. Ia menilai pemilik vila yang disewakan kepada wisatawan asing harus lebih aktif memantau aktivitas penyewa, terutama pada properti yang menggunakan sistem lepas kunci.
“Kepada seluruh pemilik akomodasi, terutama yang lepas kunci seperti ini, agar memonitor tempat usahanya. Jangan hanya menerima uang sewa saja,” kata Parta.
Ia juga menyoroti keberadaan kamera pengawas atau CCTV di dalam vila yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memantau aktivitas penyewa. Menurutnya, selama sekitar satu bulan vila tersebut dihuni, aktivitas mencurigakan tidak pernah terdeteksi oleh pemilik properti.
“Padahal vila ini ada CCTV dan sudah satu bulan dihuni. Tapi aktivitas orang asing di dalamnya tidak pernah dicek,” ujarnya.
(Red-Radarinspirasi)
























