DENPASAR Radarinspirasi.com – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penembakan yang menewaskan warga negara Australia, Zivan Radmanovic. Kedua terdakwa, Tupou Pasa Midolmore (27) dan Coskunmevlut (23), dinyatakan bersalah sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Denpasar, Senin (9/3/2026).
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan para terdakwa telah menimbulkan keresahan publik serta mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata internasional.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap para terdakwa yang dinilai kooperatif selama persidangan serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Usai pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap vonis tersebut.
Di sisi lain, keluarga korban menyampaikan kekecewaan atas putusan majelis hakim. Kuasa hukum keluarga korban, Sari Latief, menyebut hukuman 16 tahun penjara dinilai tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan para terdakwa.
“Setelah mendengar putusan itu, keluarga benar-benar kecewa. Putusan ini terasa tidak memberikan efek jera,” ujar Sari Latief kepada awak media usai persidangan.
Menurutnya, keluarga korban berharap hukuman yang dijatuhkan minimal setara dengan tuntutan jaksa atau bahkan lebih berat mengingat kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.
Pantauan di lokasi, keluarga korban yang terdiri dari istri, anak, serta sejumlah kerabat terlihat meninggalkan ruang sidang PN Denpasar tanpa memberikan banyak komentar kepada media. Mereka tampak terpukul setelah mendengar putusan hakim.
“Keluarga sangat terpukul. Setelah mendengar putusan, mereka memilih langsung pulang karena kecewa,” kata Sari.
Sementara itu, proses hukum dalam perkara ini belum sepenuhnya selesai. Pengadilan masih akan melanjutkan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa lain, Darcy Francesco Jenson, yang sebelumnya dituntut 17 tahun penjara karena diduga membantu pelaksanaan pembunuhan tersebut.
Kasus ini bermula dari insiden penembakan yang terjadi di sebuah vila di kawasan Canggu pada 14 Juni 2025 dini hari. Dalam peristiwa itu, Zivan Radmanovic tewas akibat luka tembak, sementara satu korban lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka berat. (Red-Radarinspirasi)
























