Penlok Habis, Proyek Tol Gilimanuk–Mengwi Diulang

Pemerintahan1 Dilihat
banner 468x60

DENPASAR, Radarinspirasi.com – Rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi kembali menghadapi kebuntuan setelah masa berlaku Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) resmi berakhir pada 25 Februari 2026. Kondisi ini membuat kelanjutan proyek infrastruktur strategis tersebut harus kembali dimulai dari tahap awal.

Proyek yang sempat ditandai dengan peletakan batu pertama pada 2022 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Bahkan, salah satu ruas yang direncanakan sebelumnya, yakni Gilimanuk–Pekutatan, dipastikan dibatalkan sehingga pembangunan hanya difokuskan pada Seksi II Pekutatan–Soka dan Seksi III Soka–Mengwi.

banner 336x280

Berakhirnya masa penlok juga berdampak langsung pada ribuan bidang tanah milik warga yang sebelumnya masuk dalam rencana trase jalan tol. Status lahan yang sempat diblokir untuk kepentingan proyek kini kembali bebas.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-KIM) Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha, menegaskan bahwa berakhirnya penetapan lokasi membuat seluruh proses proyek harus dimulai kembali dari awal.

“Dengan batas waktu penlok yang berakhir 25 Februari, prosesnya harus dimulai dari nol lagi,” ujar Nusakti.

Menurutnya, kelanjutan proyek tol tersebut akan dikoordinasikan kembali dengan pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum yang menjadi pihak pemrakarsa proyek.

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi masih menunggu arah kebijakan dari pemerintah pusat terkait langkah lanjutan pembangunan jalan tol tersebut.

“Untuk perkembangan jalan tol ini silakan ditanyakan ke pemerintah pusat karena pemrakarsanya dari Bina Marga Kementerian PU. Namun yang jelas, dengan berakhirnya masa penlok ini akan segera dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat,” jelasnya.

Terkait pembebasan lahan, Nusakti mengungkapkan bahwa skema pendanaan direncanakan melalui mekanisme solicited dengan dukungan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), sementara proses pengadaan lahan tetap dilakukan oleh pemerintah.

“Pengadaan lahan dari pusat direncanakan melalui skema solicited dengan LMAN,” katanya.

Di sisi lain, minimnya minat investor menjadi salah satu kendala utama dalam percepatan proyek tersebut. Hal ini karena pembangunan tol diharapkan menggunakan skema investasi business to business (B to B).

Meski demikian, hingga saat ini proyek masih berada pada tahap tender serta evaluasi desain teknis jalan tol.

“Sekarang masih proses tender dan evaluasi desain,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 243/01-A/HK/2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi di Provinsi Bali yang ditandatangani pada 7 Maret 2022.

Proyek tol ini awalnya dirancang sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional untuk meningkatkan konektivitas wilayah Bali bagian barat dengan kawasan selatan serta mendukung pengembangan kawasan strategis ekonomi.

Melalui peningkatan akses jaringan transportasi tersebut, pemerintah berharap distribusi logistik menjadi lebih efisien sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru di kawasan Bali Barat hingga akses pasar regional. (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *