Sidang kasus penggelapan mobil dengan terdakwa bernama Jerry kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, Nicolas Agustinus, dan istrinya. Dalam persidangan, terungkap bahwa Nicolas sebenarnya adalah teman lama terdakwa.
Kejadian ini bermula saat Jerry mendesak Nicolas untuk membelikan mobil dengan alasan akan digunakan untuk bekerja sebagai sopir taksi online, mengingat saat itu Jerry sedang menganggur. Nicolas akhirnya memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkan satu unit mobil beserta surat-suratnya kepada Jerry dengan kesepakatan setoran harian sebesar Rp110 ribu.
Masalah muncul delapan bulan kemudian ketika plat nomor mobil tersebut habis masa berlakunya. Jerry menawarkan diri untuk membantu mengurus perpanjangan pajak dan STNK, namun setelah BPKB diserahkan, Jerry justru menghilang dan memblokir kontak korban. Setelah ditelusuri, ternyata Jerry telah menjual mobil tersebut tanpa izin. Nicolas akhirnya menemukan mobilnya sudah berada di tangan pihak ketiga setelah dijual berantai.
Saat ditanya oleh Majelis Hakim mengenai motifnya, Jerry memberikan jawaban yang mengejutkan. Ia mengaku nekat menjual mobil milik temannya itu karena ingin memiliki uang untuk pergi berlibur ke Jakarta dan Bali. Meski demikian, dalam persidangan juga disebutkan bahwa telah terjadi upaya perdamaian di mana terdakwa sudah membayar ganti rugi sebesar Rp110 juta kepada korban.






















