Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan yang menjerat Dina Marisa Tanamal pada Senin, 27 April 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mendakwa Dina atas tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian para korban mencapai sekitar Rp5,6 miliar.
Kasus ini berakar dari hubungan bisnis yang sudah terjalin sejak tahun 2015 antara terdakwa dan korban bernama Yustin Natalia Kadarusman. Pada tahun 2019, keduanya sepakat bekerja sama dalam bisnis impor, di mana Yustin bertindak sebagai pemodal sementara Dina yang menjalankan operasionalnya.
Pada Juli 2024, terdakwa kembali membujuk korban untuk menyuntikkan modal dalam pengembangan bisnis ekspedisi impor yang ia klaim sebagai usaha milik keluarganya. Namun, alih-alih digunakan untuk operasional bisnis, uang miliaran rupiah tersebut diduga digunakan secara pribadi oleh terdakwa.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa memutus komunikasi dan tidak memberikan kejelasan mengenai dana tersebut. Meski terdakwa tengah menjalani proses hukum, pihak kuasa hukumnya mengklaim sedang mengupayakan langkah-langkah tertentu, namun proses pembuktian di pengadilan akan terus berlanjut di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.






















