Adopsi Anak Bali Banyak Tanpa Legalitas

Hukrim1 Dilihat
banner 468x60

DENPASAR, Radarinspirasi.com – Praktik pengangkatan anak di Bali masih banyak dilakukan hanya berdasarkan adat tanpa disertai penetapan pengadilan, sehingga berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Di Bali, pengangkatan anak lazim dilakukan melalui upacara adat peras dan keputusan paruman Majelis Desa Adat (MDA). Namun, legitimasi adat tersebut kerap tidak diikuti pengesahan hukum negara melalui putusan pengadilan.

banner 336x280

Data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali mencatat tren peningkatan pengangkatan anak dalam lima tahun terakhir. Tahun 2021 tercatat 82 kasus (72 adat, 10 undang-undang), 2022 sebanyak 61 kasus (54 adat, 7 undang-undang), 2023 sebanyak 77 kasus (61 adat, 16 undang-undang), 2024 sebanyak 79 kasus (67 adat, 12 undang-undang), dan 2025 meningkat menjadi 103 kasus (69 adat, 34 undang-undang).

Kadis Sosial P3A Provinsi Bali, dr AA Sagung Mas Dwipayani, menegaskan pengangkatan anak dapat dilakukan melalui mekanisme adat maupun undang-undang. Namun, pengangkatan secara adat tetap wajib didaftarkan ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.

“Dalam adat Bali memang tidak mengenal batas usia, tetapi di pengadilan ada ketentuan usia sesuai undang-undang yang harus dipatuhi,” ujarnya, Selasa (10/2).

Ia menjelaskan, legalitas pengangkatan anak harus melalui proses perizinan di DPMPTSP Provinsi Bali. Penetapan pengadilan wajib dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun dan orang tua angkat berusia maksimal 55 tahun. Jika orang tua angkat telah meninggal dunia, pengesahan tidak dapat diproses.

Tanpa putusan pengadilan, anak angkat tidak memiliki kekuatan hukum dalam urusan administrasi, seperti pencantuman dalam kartu keluarga, status ahli waris, klaim asuransi, hingga hak atas harta warisan.

“Walaupun yang diangkat adalah keponakan atau kerabat dekat, tetap harus ditetapkan di pengadilan. Jika tidak, anak tidak sah secara hukum negara,” tegasnya.

Terkait penemuan bayi telantar, masyarakat diminta segera melapor ke aparat dan Dinas Sosial kabupaten/kota. Pengangkatan tanpa prosedur resmi dinyatakan ilegal dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Proses pengangkatan anak selanjutnya dibahas melalui Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) yang melibatkan lintas sektor, mulai dari Dinas Sosial, kepolisian, kejaksaan, Lembaga Perlindungan Anak, hingga pengadilan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Bali, Ni Putu Yuni C, menambahkan pengangkatan anak berdasarkan undang-undang otomatis wajib disahkan pengadilan. Sementara pengangkatan secara adat tetap harus melalui proses perizinan E-Prestis di DPMPTSP sebelum mendapat penetapan hukum.

Ia menegaskan seluruh proses pengangkatan anak tidak dipungut biaya dan mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada pihak yang mengatasnamakan Dinsos P3A untuk meminta bayaran.

(Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *