Bangunan di Surabaya Diserobot Preman Berkedok Ormas Disegel Polisi

Hukrim44 Dilihat
banner 468x60

Huk – Bangunan di kawasan Pasar Keputran, Kecamatan Tegalsari, yang telah diserobot oleh sekelompok preman yang mengaku sebagai organisasi masyarakat (ormas), kini telah disegel oleh pihak kepolisian.

Praktik premanisme yang mengakibatkan penguasaan lahan oleh kelompok ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian. Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, menjelaskan bahwa tindakan tersebut melibatkan lima orang pelaku yang mengatasnamakan Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI).

banner 336x280

“Ada tiga bangunan yang berhasil mereka kuasai selama kurang lebih enam bulan. Bangunan-bangunan tersebut disewakan kepada para penjual sayur mayur. Praktik ini sudah berlangsung sekitar enam bulan,” ungkap Rizki pada Selasa (17/6/2025).

Dari ketiga bangunan yang dikuasai, para pelaku menyewakannya secara ilegal menjadi belasan kios, yang menghasilkan keuntungan sekitar Rp90 juta per bulan.

“Kami menghitung rata-rata harga sewa sebesar Rp3 juta per kios. Dengan sekitar 30 kios, keuntungan yang diperoleh pelaku usaha mencapai sekitar Rp90 juta per bulan, dan ini sudah berlangsung sejak Januari 2025,” jelas Rizki.

Saat ini, ketiga bangunan tersebut telah disegel untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Para pedagang yang telah menyewa kios di lokasi tersebut diberikan waktu untuk mengemas barang dagangan mereka.

“Kami memberikan kesempatan bagi penyewa yang ingin mengambil barang-barangnya. Namun, bangunan tersebut sudah kami segel dan tidak boleh ada aktivitas di sana ke depannya,” jelas Rizki.

Lahan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.

“Kami telah memasang garis polisi sementara selama proses penyelidikan berlangsung. Setelah semuanya selesai, lahan akan dikembalikan kepada pemilik yang sah,” tambahnya.

Sebelumnya, terungkap bahwa kasus premanisme yang menyamar sebagai organisasi masyarakat ini muncul setelah tiga pemilik lahan di Jalan Keputran, yaitu TL (61), HW (65), dan TT (57), melaporkan bahwa lahan mereka diduduki oleh ormas tanpa izin.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan situasi lahan kosong yang tidak diawasi oleh pemiliknya. “Karena pemiliknya tidak ada di lokasi, mereka memasang bendera ormas dan menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain sebagai kios jualan,” jelas Aris.

Kelima pelaku yang terlibat adalah MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42), masing-masing memiliki peran tertentu. MS berfungsi sebagai otak di balik penguasaan dan penyewaan bangunan. M bertanggung jawab untuk menarik uang sewa dari para pedagang dan menyetorkannya kepada MS.

Sementara itu, B, AA, dan IZ bertugas mengambil barang-barang yang ada di dalam kios dan menjualnya untuk keuntungan pribadi. “Para pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain. Hasil sewa yang diperoleh cukup besar dan sudah berlangsung cukup lama,” tambah Aris.

Para pelaku saat ini telah ditahan. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
– Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,
– Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama,
– Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Lahan, dan
– Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.(Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *