SRAGEN, Radarinspirasi.com – Supraptini (62), seorang warga Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, ditangkap oleh polisi karena menipu pemilik toko emas di Pasar Gondang, Sragen. Ternyata, ia adalah seorang residivis dengan kasus serupa.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan pada Selasa (3/6/2025) bahwa pelaku menjual gelang palsu yang diklaim sebagai emas murni.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pelaku mengunjungi Toko Emas Rejo di Kios No. 11-12 Pasar Gondang. Ia membawa dua cincin dan satu gelang yang diduga terbuat dari emas, lalu menawarkan barang-barang tersebut kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42).
Setelah diuji, dua cincin tersebut menunjukkan hasil positif sebagai emas, sehingga korban percaya dan membeli semua perhiasan dengan total berat 26,8 gram seharga Rp29,6 juta. Namun, kecurigaan muncul ketika pelaku dengan cepat meninggalkan toko dan menghilang ke keramaian pasar.
Setelah gelang yang dijual digerinda, terungkap bahwa bagian dalamnya hanya terbuat dari logam biasa. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim Resmob Polres Sragen segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 14.45 WIB di kediamannya di Madiun.
Pelaku adalah seorang residivis yang terlibat dalam kasus serupa yang sebelumnya ditangani oleh Polres Ponorogo dan Polres Pacitan. Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus operandi dengan menawarkan emas asli, namun kemudian menipu korban dengan menyisipkan perhiasan palsu yang terlihat asli dari luar.
“Uji awal menggunakan air keras dan penggosokan tidak cukup, karena ternyata bagian dalamnya terbuat dari logam biasa,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu gelang palsu, surat pernyataan milik pelaku, nota penjualan dari toko, uang tunai sebesar Rp2,55 juta, serta sebuah kalung dengan liontin.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Menjual Emas Tanpa Surat
Arista (21), seorang karyawan di Toko Perhiasan Emas Rejo, mengungkapkan bahwa tersangka datang sendiri dan menawarkan dua cincin emas tanpa surat kepada Evi pada Jumat (30/5/2025).
“Dua cincin itu memiliki model mata satu dan satu lagi model yang agak tua, cocok untuk orang tua. Kode emasnya 999 dan 750,” ujarnya.
Setelah diperiksa, cincin tersebut terbukti asli, dan terjadilah proses tawar-menawar. Pelaku awalnya meminta Rp 1.200.000 per gram, tetapi ditawar Rp 1.100.000 per gram, dan pelaku pun setuju dengan penawaran tersebut.
Supraptini kemudian mengeluarkan gelang emas palsu seberat 20 gram untuk ditawarkan kepada Evi.
“Setelah itu, bos menimbangnya, dan saat diperiksa, ternyata memang menunjukkan bahwa itu adalah emas,” ujar Arista. Gelang palsu tersebut dinilai oleh Evi seharga Rp 20.900.000. Dua cincin lainnya dihargai Rp 2.530.000 dan Rp 6.160.000. Dengan demikian, total uang yang harus dibayarkan kepada pelaku mencapai Rp 29.600.000.
Pernyataan yang Menggugah
Arista menjelaskan bahwa karena barang yang dijual oleh pelaku tidak memiliki surat resmi, ia diwajibkan untuk memenuhi syarat penjualan toko, yaitu menyertakan KTP dan menulis surat pernyataan. Namun, pelaku beralasan bahwa KTP-nya dibawa oleh suaminya yang bekerja sebagai ojek online.
“Saya bertanya, ‘Apakah Ibu membawa KTP?’”
“Tidak, Mbak, karena suami saya membawanya untuk bekerja. Dia menjadi ojek online di Sragen. Dia menjual emas itu untuk mengupgrade kendaraannya menjadi mobil, agar bisa bergabung dengan Grab,” jelasnya.
“Di situ, dia bersumpah, ‘Sumpah, Mbak, ini barang saya sendiri, bukan barang curian, bukan barang palsu, atau barang lainnya.’ Akhirnya, bosnya percaya dan dia memberikan jaminan,” tambahnya.
Evi, saat diwawancarai, mengungkapkan bahwa ia tidak terlalu curiga karena pemeriksaan awal yang dilakukannya menunjukkan bahwa barang tersebut asli.
“Saya awalnya diberikan cincin emas, dan kemudian menyusul gelang emas. Cincin tersebut terbuat dari emas asli, tetapi gelangnya ternyata palsu,” ungkapnya.
Evi mengakui bahwa ia kurang fokus karena sedang menderita tipes. Ia dan para karyawannya sempat berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil menangkapnya. “Saya sedang sakit tipes saat itu, jadi tubuh saya lemas. Saya belum sepenuhnya pulih. Ketika dikejar, pelaku masuk ke pasar dan berhasil melarikan diri,” ujarnya. (Red-Radarinspirasi)