DENPASAR, Radarinspirasi.com – Dua pemuda asal Jember, Jawa Timur, Moh Samsul Arifin (23) dan Wildan Nuris (23), ditangkap aparat kepolisian setelah mencuri empat unit iPhone di sebuah toko gawai di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp25 juta.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan pencurian terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Kasus terungkap setelah pemilik toko menerima informasi dari karyawannya bahwa pintu toko sudah dalam keadaan terbuka.
Pemilik kemudian menghubungi karyawan melalui panggilan video dan meminta dilakukan pengecekan brankas tempat penyimpanan ponsel. Setelah dihitung, empat unit iPhone dinyatakan hilang.
“Pelaku melakukan pencurian empat handphone dengan nilai kerugian Rp25 juta,” ujar Adi dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Korban selanjutnya mendatangi lokasi untuk memastikan kehilangan tersebut sebelum melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sehari setelah laporan diterima, kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Denpasar Barat.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama. Rencananya, ponsel hasil curian itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (Red-Radarinspirasi)
























