Dua Anggota GRIB Jaya Tersangka Pembakaran Mobil Polisi

Hukrim5 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Radarinspirasi.com – Dua pelaku yang terlibat dalam perusakan mobil polisi dan penganiayaan terhadap anggota Polres Metro Depok masih dalam buronan hingga saat ini. Keduanya diketahui merupakan anggota organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pencarian terhadap dua pelaku yang berinisial VS alias T dan RS. “Kami masih terus mencarinya,” ujarnya singkat saat ditemui Tempo di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Juni 2025.

banner 336x280

Sebelumnya, kepolisian telah berhasil menangkap dua buron lainnya dalam kasus ini, yaitu THS dan MS. “Masih ada dua orang yang buron, tetapi kami tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut,” kata Wira saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 30 April 2025.

THS menyerahkan diri hanya beberapa hari setelah kepolisian menangkap MS, yaitu pada Selasa, 29 April 2025. “Inisial THS menyerahkan diri kemarin,” kata Wira menambahkan.

MS ditangkap oleh polisi saat berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan umum menuju rumah kerabatnya di Pekanbaru. “Pelaku berinisial MS ditangkap di Kabupaten Siak, Kepulauan Riau,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat, 25 April 2025.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembakaran mobil polisi di Depok. Kelima tersangka tersebut adalah LA, RS, GR alias AR, ASR, dan LS, semuanya berjenis kelamin laki-laki. “Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda,” jelas Ade dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh Tempo pada Senin, 21 April 2025.

Kasus ini bermula ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok berusaha menangkap TS, Ketua Ranting GRIB Jaya di Kelurahan Harjamukti, Depok. Namun, upaya tersebut mendapat perlawanan dari sejumlah anggota GRIB Jaya, yang berujung pada penganiayaan dan pembakaran mobil.

Para pelaku kini dikenakan pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan mereka dianggap sebagai perlawanan terhadap petugas, termasuk penganiayaan dan perusakan melalui pembakaran kendaraan milik petugas. (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *