JAKARTA, Radarinspirasi.com – Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, sebanyak dua kali terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai kontrak kerja serta hubungan antara perusahaan induk dan anak usaha Pertamina selama periode 2018–2023.
“Nicke diperiksa sehubungan dengan pengadaan minyak mentah, pengadaan produk kilang, serta berbagai kontrak kerja yang telah dilakukan,” ungkap Harli kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Juni 2025.
Nicke pertama kali diperiksa pada 6 Mei dan kemudian pada 28 Mei 2025. Harli menambahkan bahwa keterangan dari Nicke sangat penting, mengingat proses pengadaan dan kontrak kerja tidak dapat dipisahkan dari kewenangan perusahaan induk.
“Penyidik harus memahami peran, tugas, dan fungsi dari holding hingga subholding, serta bentuk pengawasannya dan cara pelaporannya,” kata Harli. Menurutnya, hal ini penting karena Nicke adalah pemimpin tertinggi di holding pada waktu itu.
Pemeriksaan juga mencakup data teknis terkait pengadaan minyak mentah selama periode dugaan tindak pidana. Harli menjelaskan bahwa berbeda dengan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang hanya terlibat dalam satu kontrak perpanjangan penyimpanan, Nicke diperiksa dengan cakupan yang lebih luas. “Terutama dari periode tertentu. Oleh karena itu, diperlukan data yang harus disampaikan dan dijawab,” ujarnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya berasal dari anak perusahaan Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta. Hingga saat ini, belum ada pejabat dari Holding Pertamina yang terlibat dalam kasus ini.
Terdapat beberapa individu yang terlibat, antara lain Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin yang menjabat sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Selain itu, ada Agus Purwono yang menjabat sebagai Vice President Feedstock Management di PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga di PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne yang merupakan Vice President Trading Operation di Pertamina Patra Niaga.
Dari pihak swasta, penyidik telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Muhammad Kerry Ardianto, yang merupakan anak dari bos minyak Muhammad Riza Chalid, serta dua rekannya. Mereka adalah Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Kerry diketahui sebagai pemilik saham di PT Navigator Khatulistiwa.
Dalam kasus korupsi di Pertamina, penyidik mengidentifikasi beberapa tindak pidana. Di antaranya adalah mark-up harga sebesar 13-15 persen pada pengangkutan impor bahan mentah, adanya kolusi dalam proses impor, serta pembelian BBM Ron 92 yang ternyata yang diterima adalah Ron 90 atau yang lebih rendah. (Red-Radarinspirasi)