NEGARA, Radarinspirasi.com – Kebakaran hebat meludeskan rumah milik I Putu Suparta (48), warga Banjar Munduk Tumpeng Kelod, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Selasa (3/3/2026). Dugaan awal mengarah pada kelalaian penanganan sisa dupa usai ritual sembahyang yang diduga masih menyala dan memicu percikan api di dalam kamar.
Rumah permanen berukuran 7 x 5 meter itu habis dilalap api hanya dalam hitungan menit. Bangunan yang terdiri dari tiga kamar tidur dan satu ruang tamu tak menyisakan banyak bagian yang bisa diselamatkan. Api disebut pertama kali muncul dari pelangkiran di kamar, lokasi persembahyangan keluarga.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana, mengungkapkan bahwa api cepat membesar karena material rumah yang mudah terbakar serta minimnya upaya pemadaman awal. “Saat petugas tiba, api sudah menguasai sebagian besar bangunan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi, peristiwa bermula ketika istri korban, Ketut Semiasih (46), selesai melakukan persembahyangan di pelangkiran kamar. Ia kemudian menuju area merajan untuk melanjutkan ibadah bersama suaminya. Tak lama berselang, kepulan asap hitam pekat terlihat membumbung dari atap rumah.
Warga sekitar yang panik langsung berteriak memberi peringatan. Namun saat dicek, kobaran api sudah membesar dan menjalar cepat ke seluruh ruangan. Pemilik rumah yang sedang beribadah hanya bisa menyelamatkan diri tanpa sempat mengevakuasi harta benda.
Regu I Damkar Jembrana tiba sekitar 10 menit setelah laporan diterima. Sebanyak 8.500 liter air dikerahkan untuk menjinakkan api. Proses pemadaman berlangsung sekitar 30 menit hingga api benar-benar padam dan tidak merembet ke rumah warga lainnya.
Akibat insiden tersebut, korban kehilangan seluruh isi rumah, termasuk peralatan elektronik, uang tunai Rp10 juta, perhiasan emas, serta dokumen penting. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp115 juta.
Meski dugaan sementara mengarah pada sisa dupa sembahyang yang belum sepenuhnya padam, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan sumber api dan menelusuri ada tidaknya unsur kelalaian yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. (Red-Radarinpirasi)
























