TABANAN, Radarinspirasi.com – Tuntutan empat tahun penjara dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan beras Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tabanan periode 2020-2021. Skandal di tubuh Perusahaan Umum Daerah Dharma Santika itu menyeret mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Dharma Santika (PDDS), I Putu Sugi Darmawan, bersama Ketua Perpadi Tabanan I Ketut Sukarta dan Manajer Ritel PDDS I Wayan Nonok Aryasa.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran beras untuk ASN. Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabanan, I Putu Nuriyanto, menegaskan bahwa penyimpangan terjadi dalam mekanisme distribusi dan pengelolaan anggaran pengadaan beras yang seharusnya diperuntukkan bagi pegawai negeri di lingkup Pemkab Tabanan. “Unsur penyalahgunaan wewenang terpenuhi dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut denda masing-masing Rp200 juta subsider satu tahun kurungan. Langkah pemulihan kerugian negara turut ditempuh dengan meminta majelis hakim merampas aset berupa sebidang tanah seluas 2.550 meter persegi di Desa Payangan, Kecamatan Marga, atas nama I Ketut Budiarta untuk dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.
Selain itu, uang tunai Rp1,49 juta yang sebelumnya disita dari Ketua DPC Perpadi juga diminta dirampas untuk negara. Penyitaan aset tersebut menjadi sorotan karena diduga berkaitan langsung dengan aliran dana dalam perkara ini.
Persidangan yang menyita perhatian publik Tabanan itu akan berlanjut pada Senin (9/3/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Majelis hakim masih akan menilai argumentasi pembelaan sebelum menjatuhkan vonis yang akan menentukan nasib para pengelola BUMD tersebut. (Red-Radarinpirasi)
























