Fatwa MUI Pamekasan: Sound Horeg Mengarah pada Kegiatan Maksiat dan Haram

Nasional29 Dilihat
banner 468x60

PAMEKASAN, Radarinspirasi.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan mengeluarkan fatwa mengenai fenomena sound horeg, yang dinilai berpotensi mengarah pada perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kajian internal MUI yang digelar pada Jumat (18/7/2025). Ketua MUI Pamekasan, KH Ali Rachbini, menjelaskan bahwa kegiatan sound horeg kerap memuat unsur-unsur yang dilarang dalam syariat Islam.

banner 336x280

“Dalam pembahasan kami, ditemukan bahwa dalam kegiatan sound horeg mengandung dua unsur yang dilarang dalam agama, yaitu izda’ (mengganggu) dan dharor (membahayakan),” terang KH Ali Rachbini.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sering kali mengganggu ketenangan masyarakat serta menimbulkan keresahan akibat kebisingan dan aktivitas yang menyertainya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sound horeg kerap diiringi dengan aktivitas berjoget bersama, yang melibatkan laki-laki dan perempuan secara bebas. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan perilaku tidak pantas, seperti terbukanya aurat perempuan, serta praktik mabuk-mabukan dan maksiat lainnya.

“Jika sudah mengarah pada hal-hal seperti itu, maka kegiatan tersebut masuk kategori ahli ma’shiyat (pelaku maksiat), dan hukumnya menjadi haram,” tegasnya.

KH Ali Rachbini menekankan, apabila salah satu dari unsur gangguan (izda’) atau bahaya (dharor) sudah terjadi, maka kegiatan sound horeg dapat dinyatakan haram. Terlebih lagi, jika kedua unsur tersebut hadir secara bersamaan dalam satu acara.

Sebagai penutup, ia mengimbau agar masyarakat menyikapi fatwa ini dengan bijak dan tetap menjaga kondusivitas serta nilai-nilai agama dalam setiap kegiatan.

“Jika ingin menggelar kegiatan sound horeg, sebaiknya dilakukan dengan koordinasi bersama para pemangku kebijakan agar tidak menimbulkan pelanggaran syariat,” tandasnya.(Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed