Jan Hwa Diana dan Suami Akan Duduk di Kursi Pesakitan Minggu Depan

Hukrim44 Dilihat
banner 468x60

SURABAYA, Radarinspirasi.com – Nama Jan Hwa Diana, pengusaha perempuan yang sempat menjadi sorotan publik, kembali mencuat ke permukaan. Bersama sang suami, Handy Soenaryo, ia dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 23 Juli 2025 mendatang, bukan terkait kasus penahanan ijazah, melainkan dugaan tindak pidana perusakan.

Kepastian ini disampaikan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (19/7/2025). “Ya, sidangnya pekan depan, hari Rabu,” ujar Putu.

banner 336x280

Ia menambahkan bahwa pihak Kejaksaan telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini, yakni Ahmad Muzakki dan Galih Riana Putra.

Agenda sidang perdana di Ruang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut adalah pembacaan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Dalam dakwaan yang disusun oleh JPU, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo dikenai pasal berlapis, yaitu:

Pasal 170 ayat (1) KUHP (tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama),

atau Pasal 406 ayat (1) KUHP (tentang perusakan barang),

juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (tentang penyertaan dalam tindak pidana).

Pasangan ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sejak Mei 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diduga melakukan perusakan terhadap dua unit mobil milik korban yang terparkir di kawasan Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

Tak hanya kasus perusakan, Jan Hwa Diana juga tersandung perkara lain. Ia ditetapkan sebagai tersangka penggelapan ijazah milik karyawan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Namun, berkas perkara tersebut sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena dinilai belum lengkap.(Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *