Jaringan Sabu Lintas Wilayah Dibongkar, Enam Tersangka Ditangkap

Hukrim1 Dilihat
banner 468x60

GRESIK, Radarinspirasi.com – Aparat kepolisian membongkar jaringan peredaran sabu lintas wilayah yang mencakup Madura, Gresik, hingga Bawean. Enam tersangka diamankan dalam operasi yang mengungkap pola distribusi narkotika terorganisir dengan berbagai modus pengelabuan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Pulau Bawean. Informasi tersebut ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Gresik bersama Polsek Tambak melalui penyelidikan intensif hingga operasi penindakan digelar pada 31 Maret 2026.

banner 336x280

Hasilnya, lima tersangka masing-masing BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) ditangkap di wilayah Bawean. Sementara satu tersangka lain, BS (37), diamankan di Gresik dan diduga memiliki peran sentral dalam jaringan tersebut.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyatakan pengungkapan ini menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dan aktif beroperasi lintas daerah.

“Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, DR dan R diduga berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA menjadi pengedar aktif di Bawean. Adapun BS diduga sebagai pemasok utama yang mengendalikan distribusi di wilayah Gresik, dengan suplai barang berasal dari Madura.

Polisi juga mengungkap masih ada satu pemasok lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan kini dalam pengejaran. Fakta ini memperkuat dugaan jaringan yang lebih luas dan belum sepenuhnya terungkap.

Dalam penggerebekan, petugas menyita 14 paket sabu seberat sekitar 13,26 gram, alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, telepon genggam, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.

Para pelaku menggunakan beragam modus untuk menghindari pengawasan, mulai dari sistem ranjau, transaksi cash on delivery (COD), hingga penyamaran pengiriman dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026 tanpa terdeteksi aparat.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, ancaman hukuman dapat mencapai pidana mati.

Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk memburu pemasok utama yang masih buron dan diduga menjadi kunci distribusi narkotika lintas wilayah tersebut. (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *