DENPASAR, Radarinpirasi.com – Fasilitas olahraga Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, diduga kembali beroperasi meski sebelumnya telah disegel karena persoalan izin dan dugaan pelanggaran tata ruang. Radarinspirasi.com – Kembalinya operasional tempat usaha milik warga negara asing (WNA) tersebut memantik sorotan tajam terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Bali.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas di lokasi Jungle Padel mulai terlihat kembali setelah penyegelan yang dilakukan sekitar tiga bulan lalu. Padahal, pada 31 Desember 2025, Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP secara resmi memasang segel karena bangunan tersebut diduga berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Saat penyegelan, Pansus TRAP menyatakan Jungle Padel hanya mengantongi rekomendasi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin teknis dari Pemerintah Kabupaten Badung.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengaku belum menerima laporan resmi terkait perkembangan terbaru tersebut. Ia menyatakan terkejut mendengar informasi bahwa fasilitas itu telah kembali beroperasi.
“Kami belum tahu sejauh mana hasil pendalamannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Supartha menegaskan pihaknya akan segera memanggil Satpol PP Kabupaten Badung maupun Satpol PP Provinsi Bali untuk meminta penjelasan resmi. Ia mempertanyakan dasar hukum yang memungkinkan usaha tersebut kembali dibuka setelah sebelumnya dinyatakan bermasalah.
“Kami akan minta laporan. Sudah sejauh mana prosesnya hingga tempat itu bisa beroperasi lagi,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti dua isu mendasar: lemahnya pengawasan perizinan serta ancaman terhadap keberadaan LP2B yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi. Jika benar kembali beroperasi tanpa kelengkapan izin, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penataan ruang di Bali.
Secara terpisah, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan penanganan kasus Jungle Padel telah dilimpahkan kepada Satpol PP Kabupaten Badung. Pelimpahan itu disebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus TRAP sebelumnya.
“Penanganan dilimpahkan kepada Satpol PP Badung untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya,” jelas Dharmadi.
Dharmadi juga mengungkapkan bahwa persoalan di kawasan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menyebut terdapat sejumlah bangunan lain di sepanjang jalur yang sama, yang diduga berdiri di atas lahan dengan peruntukan tidak sesuai tata ruang.
“Kondisinya mirip seperti di Jatiluwih, bangunan di sepanjang jalur itu posisinya sama. Perlu langkah moratorium,” katanya.
Menurutnya, kewenangan penindakan lanjutan kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Badung, termasuk opsi penetapan moratorium kawasan guna menghentikan pembangunan baru di atas lahan yang dilindungi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Badung terkait status terkini perizinan Jungle Padel maupun langkah konkret yang telah diambil. Publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah dalam memastikan LP2B tidak terus tergerus oleh kepentingan komersial. (Red-Radarinpirasi)
























