Kasus Kuota Haji: KPK Periksa Kepala BPKH Fadlul Imansyah

Hukrim42 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Radarinspirasi.com – Pada hari ini, Selasa, 8 Juli 2025, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, terkait dugaan korupsi kuota haji. Fadlul meninggalkan Gedung Merah Putih di Jakarta Selatan sekitar pukul 19.25 WIB.

“Benar, beliau dimintai keterangan sehubungan dengan kasus kuota haji,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada hari yang sama.

banner 336x280

Fadlul menyatakan bahwa ia telah memberikan semua informasi yang diperlukan oleh KPK. Ia menekankan bahwa kehadirannya untuk memberikan keterangan adalah wujud komitmen BPKH dalam mendukung penegakan hukum.

“Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari komitmen kami, BPKH, untuk terus berkontribusi dalam menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Fadlul saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.

Fadlul enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai keterangan yang disampaikannya. Ia hanya meminta wartawan untuk mengajukan pertanyaan tersebut langsung kepada KPK. “Silakan tanya langsung kepada rekan-rekan di KPK untuk teknisnya. Kami serahkan kepada mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari pendakwah Khalid Basalamah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali informasi mengenai pengetahuan Khalid terkait pengelolaan ibadah haji. KPK menyatakan bahwa keterangan dari Khalid sangat membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini.

Dugaan penyelewengan kuota haji 2024 muncul dari temuan masalah oleh tim pengawas haji DPR RI dalam penyelenggaraan ibadah tersebut. Sebagai tindak lanjut, DPR membentuk panitia khusus hak angket pengawasan haji pada Kamis, 4 Juli 2024.

Pansus Haji DPR meyakini bahwa Kementerian Agama telah melanggar ketentuan dalam pembagian kuota jemaah haji 2024. Awalnya, pemerintah membagi total 241 ribu kuota haji menjadi dua kategori, yaitu 221 ribu kuota reguler dan 20 ribu kuota tambahan. Kementerian Agama kemudian membagi kuota tambahan tersebut menjadi dua, masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan haji khusus.

DPR berpendapat bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tidak perlu membagi kuota haji tambahan menjadi dua kategori, karena hal tersebut sudah diatur dalam Keputusan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Mereka menilai bahwa keputusan Kemenag untuk membagi kuota tambahan menjadi dua kategori berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Penetapan kuota haji tambahan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, karena melebihi delapan persen dari total kuota jemaah haji.

“Dengan kata lain, pembagian kuota haji tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus melalui Keputusan Menteri Agama adalah tidak sah atau ilegal, karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkap anggota Panitia Khusus Angket Haji DPR, Wisnu Wijaya. (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *