BANGKALAN, Radarinspirasi.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan memasuki fase krusial. Berkas perkara tersangka berinisial UF resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, menandai siapnya perkara tersebut untuk segera disidangkan.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur, Ganis Setyaningrum, menegaskan bahwa status P21 menunjukkan seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi, baik secara administratif maupun substansi hukum.
“Berkas tersangka UF sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Artinya seluruh syarat formal dan material telah terpenuhi,” ujarnya, Senin (06/04/2026).
Seiring penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan tahap II dengan melimpahkan tersangka UF beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan pada hari yang sama. Langkah cepat ini mempertegas percepatan proses hukum dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Namun, perkara ini tidak berhenti pada satu tersangka. Aparat kepolisian mengungkap adanya tersangka lain berinisial S yang hingga kini masih dalam proses penelitian berkas oleh pihak kejaksaan.
“Untuk tersangka S, berkasnya masih kami tunggu hasil evaluasi dari kejaksaan. Kami harapkan segera P21 agar bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Ganis.
Dalam prosesnya, tersangka UF telah menjalani masa penahanan cukup panjang, yakni sekitar 117 hari di rumah tahanan Polda Jawa Timur sebelum akhirnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Di sisi lain, perhatian terhadap korban juga menjadi fokus aparat. Polisi memastikan korban telah ditempatkan dalam perlindungan khusus dan mendapat pendampingan melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk proses pengajuan restitusi.
“Korban saat ini dalam perlindungan dan kami terus berkoordinasi dengan LPSK, termasuk terkait hak restitusi yang masih berproses,” ungkapnya.
Meski satu berkas telah dinyatakan lengkap, penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan kasus, termasuk menelusuri potensi adanya korban lain dalam perkara ini.
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa kasus oknum Lora Bangkalan belum sepenuhnya tuntas dan masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain serta perluasan fakta hukum di persidangan mendatang.
(Red-Radarinspirasi)
























