Kata Warga Lumajang soal Sound Horeg yang Difatwakan Haram

Pojok Kota24 Dilihat
banner 468x60

LUMAJANG, Radarinspirasi.com – Polemik mengenai keberadaan sound horeg masih terus berlanjut di Jawa Timur, menyusul dikeluarkannya fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pada akhir pekan lalu. Respons masyarakat pun beragam, termasuk di Kabupaten Lumajang, di mana suara pro dan kontra terus mengemuka.

Bagi sebagian warga, sound horeg dianggap sebagai hiburan yang dinanti-nanti. Salah satunya diungkapkan oleh Indra Sinaga, warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian. Menurutnya, pertunjukan sound horeg menjadi momen yang ditunggu masyarakat, terutama saat perayaan karnaval desa.

banner 336x280

“Sound horeg itu hiburan bagi warga. Setiap karnaval selesai, warga langsung menabung untuk acara tahun berikutnya. Walaupun banyak kaca pecah dan genteng berjatuhan, masyarakat tetap senang,” ujar Indra, Kamis (17/7/2025).

Senada, Abdul Kholik dari Desa Sememu menyampaikan bahwa warga bahkan rela patungan demi menghadirkan sound horeg saat acara desa. Menurutnya, rasa puas yang dirasakan saat pertunjukan sepadan dengan upaya tersebut.

“Saya pribadi suka. Banyak warga yang antusias, walau harus urunan. Kepuasan dari hiburan itu yang paling berharga,” jelasnya.

Namun tidak semua warga menyambut positif. Dian Agustin, warga Desa Condro, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penggunaan sound horeg. Ia menilai suara yang ditimbulkan terlalu ekstrem hingga berdampak negatif bagi rumah dan kesehatan pendengaran.

“Saya kurang setuju. Suaranya sangat mengganggu, bisa merusak rumah dan pendengaran,” keluh Dian.

Hal senada juga diungkapkan oleh Aldi, warga Desa Nguter. Ia menyebutkan bahwa rumah-rumah warga mengalami kerusakan akibat getaran dari sound horeg.

“Suara sound horeg bisa bikin genteng retak, kaca rusak, bahkan kadang harus disolasi supaya tidak pecah,” ujarnya.

MUI Lumajang: Boleh, Asal Tidak Ganggu
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang hingga kini belum menerbitkan regulasi resmi terkait penggunaan sound horeg. Namun, MUI Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa sound horeg masih diperbolehkan, asalkan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat luas.

“Sound horeg boleh, tidak dilarang, tapi dengan syarat tidak mengganggu kepentingan umum,” tegas Ketua MUI Lumajang, KH. Achmad Hanif.(Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *