JAKARTA, Radarinspirasi.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempertimbangkan untuk menyita aset PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), yang lebih dikenal sebagai Sritex, terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan beberapa faktor sebelum melakukan penyitaan. Salah satunya, penyidik masih menunggu proses pendataan hak-hak pekerja yang terlibat dalam proses kepailitan Sritex Grup.
“Penyidik akan dengan bijak memastikan bahwa hak-hak pekerja yang saat ini sedang dalam proses pendataan tidak terganggu,” ungkapnya di Kejagung, seperti yang dikutip pada Rabu (3/6/2025).
Harli juga menegaskan bahwa pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Ini merupakan bagian dari upaya korps Adhyaksa untuk memulihkan kerugian negara yang saat ini telah mencapai Rp692 miliar akibat kasus korupsi ini.
“Tentu saja, penyidik akan berusaha melakukan langkah-langkah penyelamatan untuk memulihkan kerugian negara,” ujar Harli.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM), dan Kepala Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka. Iwan diduga menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan membeli aset non-produktif, padahal seharusnya dana kredit itu digunakan untuk modal kerja. (Red-Radarinspirasi)