Klub Malam Nectar Disorot, Izin Diduga Belum Lengkap

Hukrim9 Dilihat
banner 468x60

BADUNG, Radarinspirasi.com – Keberadaan klub malam Nectar di Jalan Sempol, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, menjadi sorotan warga setelah diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan. Tempat hiburan malam yang dikemas sebagai lounge dan bar itu bahkan dilaporkan telah menarik perhatian aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.

Fenomena investasi bermasalah di Bali kembali mencuat pada 2026. Selain maraknya pembangunan vila dan apartemen ilegal, kini usaha hiburan malam juga disorot karena diduga menjalankan operasional sebelum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

banner 336x280

Klub malam Nectar disebut mulai beroperasi sejak awal Desember 2025 dengan jam operasional sekitar pukul 21.00 hingga 02.30 WITA. Aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut kerap ramai pengunjung, meski sejumlah izin usaha disebut belum jelas statusnya.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, hingga kini tidak terlihat adanya izin keramaian maupun izin penjualan minuman beralkohol yang biasanya wajib dimiliki usaha hiburan malam.

“Setahu kami, izin keramaian tidak ada. Begitu juga izin penjualan minuman beralkohol. Kabarnya izin air bawah tanah juga belum ada,” ujar warga tersebut, Kamis (6/3/2026).

Selain itu, sejumlah dokumen lain seperti persetujuan lingkungan berupa UKL-UPL atau SPPL, sertifikat laik fungsi (SLF), hingga izin operasional dari Dinas Pemadam Kebakaran juga disebut belum diketahui keberadaannya oleh masyarakat sekitar.

Informasi yang berkembang di lingkungan warga menyebutkan tim Satpol PP Badung sempat mendatangi lokasi dan memberikan teguran kepada pengelola. Namun hingga kini aktivitas hiburan malam di tempat tersebut disebut masih berjalan.

Warga mendesak pemerintah daerah melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan legalitas operasional tempat hiburan tersebut. Mereka khawatir pelanggaran aturan akan terus berlanjut jika tidak segera ditindak.

“Kalau memang izinnya belum lengkap, seharusnya ditertibkan. Jangan sampai usaha sudah berjalan dulu, baru izinnya menyusul,” kata warga tersebut.

Sorotan warga tidak hanya terkait perizinan. Beberapa sumber di sekitar lokasi juga menyebut adanya dugaan keterlibatan tenaga kerja asing dalam operasional klub malam tersebut.

Bahkan, beredar informasi bahwa sejumlah turis perempuan diduga bekerja sebagai bottle girl di lokasi hiburan malam tersebut. Kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian pihak imigrasi apabila benar melibatkan warga negara asing dalam aktivitas kerja.

Secara fisik, bangunan klub malam tersebut memiliki desain modern yang cukup mencolok di kawasan Pererenan. Struktur bangunan didominasi warna hitam pada bagian atas yang menyerupai tebing atau batu buatan, sementara bagian bawah dinding dicat kuning dengan tekstur kasar.

Di area pintu masuk terlihat tulisan “Honeycomb”, sementara tidak jauh dari pintu terdapat papan berbentuk heksagonal bertuliskan “Honeycomb Hookah”. Pada bagian atap bangunan, tulisan “Nectar” menyala terang menandai identitas tempat hiburan malam tersebut.

Konsep bangunan yang memadukan warna hitam dan kuning dengan ornamen dekoratif bergaya urban itu dinilai berbeda dengan karakter arsitektur Bali yang umumnya diterapkan pada bangunan usaha di Pulau Dewata.

(Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *