Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp 195 Miliar

Polda Riau Gelar Perkara di Bareskrim

Hukrim50 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, Radarinspirasi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengadakan gelar perkara di Bareskrim Polri untuk menyelidiki kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau pada Selasa (17/6/2026).

Penyidik kepolisian melaksanakan gelar perkara ini sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mengonfirmasi bahwa gelar perkara masih berlangsung.

banner 336x280

“Proses gelar perkara masih berlangsung,” ujar Ade kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama. Ia menambahkan bahwa gelar perkara dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau sedang menyelidiki kasus korupsi terkait perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau.

Korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2020–2021. Penyidik telah memanggil mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya bukti yang kuat terkait praktik korupsi perjalanan dinas fiktif. Bukti tersebut meliputi surat perjalanan dinas yang tidak valid, penginapan yang tidak pernah ada, serta lebih dari 35.000 tiket pesawat yang juga fiktif, mengingat tidak ada penerbangan selama pandemi Covid-19.

Setelah menemukan bukti-bukti tersebut, penyidik meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam tahap penyidikan, polisi memanggil sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam aliran dana korupsi, termasuk lebih dari 400 pegawai dan pejabat di Setwan DPRD Riau.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa uang haram tersebut juga mengalir kepada artis Hana Hanifah, yang diduga menerima dana tersebut sebagai pembayaran untuk jasa yang diberikan.

Uang tersebut diserahkan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

Selain itu, penyidik juga menyita empat apartemen di Batam, Kepulauan Riau, di mana salah satunya adalah milik Muflihun.

Selain itu, sebuah rumah milik Muflihun di Pekanbaru juga disita. Melalui pengembangan penyidikan, penyidik berhasil menyita 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Aset-aset yang disita ini diduga diperoleh dari hasil praktik korupsi. (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *