DENPASAR, Radarinspirasi.com – Pasokan LPG 3 kilogram di Kota Denpasar kembali dikeluhkan warga karena kerap sulit ditemukan di sejumlah titik penjualan.
Kondisi ini dipicu tidak adanya penambahan kuota di tengah pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas ekonomi, sehingga distribusi gas melon dinilai semakin tertekan.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar bersama Pertamina, Hiswana Migas, Polresta Denpasar, agen, serta perwakilan kecamatan dan desa/kelurahan di Gedung Graha Sewakadarma, Selasa (10/2).
Kadis Perindag Denpasar Ni Wayan Sri Utari mengatakan, rakor digelar untuk mencari solusi atas keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG subsidi dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, kuota LPG 3 kg yang tidak bertambah menjadi faktor utama terbatasnya pasokan di lapangan.
“Pertumbuhan penduduk dan kepadatan kota meningkat, tetapi kuota masih sama. Ini berdampak pada ketersediaan di masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembelian LPG subsidi masih menggunakan KTP sebagai syarat transaksi di pangkalan resmi. Namun selama identitas dapat ditunjukkan, pembelian tetap dilayani sehingga pengawasan penggunaan dinilai belum maksimal.
Sri Utari menegaskan LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan pelaku UMKM untuk kebutuhan memasak. Terdapat delapan jenis usaha yang dilarang menggunakan LPG subsidi, di antaranya peternakan, pertanian, tani tembakau, jasa las, batik, binatu, hotel, dan restoran.
Sementara itu, Sales Brand Manager IV Bali Gas Fajar Wasis memastikan tidak ada pengurangan penyaluran LPG subsidi ke Denpasar. Kuota distribusi tahun 2026 ditetapkan sebesar 50.714 metrik ton atau sekitar 50 juta kilogram per tahun.
“Penyaluran masih normal. Kekosongan lebih banyak terjadi di tingkat pengecer, bukan pangkalan resmi. Kami imbau masyarakat membeli di pangkalan agar harga sesuai HET dan kualitas terjamin,” jelasnya.
Pertamina juga membuka peluang penambahan pangkalan baru di wilayah yang masih minim serta siap mendukung operasi pasar murah apabila diperlukan.
Koordinator Wilayah Denpasar Hiswana Migas I Ketut Sumajaya menilai persoalan klasik yang berulang setiap tahun adalah ketidakakuratan data jumlah penduduk. Banyaknya pendatang yang tidak terdata membuat konsumsi LPG subsidi sulit diprediksi, sementara pangkalan tetap melayani pembeli selama persyaratan administratif terpenuhi.
Dari sisi penegakan hukum, Kasubdit 1 Unit 4 Ditipidter Polresta Denpasar Bagus Wiguna Prabowo menyatakan siap menindak tegas jika ditemukan penyalahgunaan LPG subsidi.
“Kami kedepankan pendekatan humanis untuk pelanggaran administratif. Namun jika ada unsur pidana, tentu akan ditindak,” tegasnya. (Red-Radarinspirasi)
























