Niatnya Membela Diri Berujung Tersangka

Hukrim40 Dilihat
banner 468x60

DENPASAR, Radarinspirasi.com – Nasib buruk menimpa RA, seorang pria berusia 30 tahun asal Sumenep, Jawa Timur. Ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya Eddy Teguh Setiawan, 29 tahun, di Jalan Karya Makmur Gang Padi Nomor 01, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Minggu (29/6).

RA melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah pisau dapur setelah terjadi cekcok di lokasi kejadian. Akibat insiden tersebut, Eddy mengalami dua luka robek di bagian atas kepala, luka robek di daun telinga kiri, serta luka robek di bawah mata kiri.

banner 336x280

“Pelaku berhasil ditangkap saat sedang duduk di depan kamar indekos, tidak lama setelah kejadian,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, pada Rabu (9/7). Dalam pemeriksaan oleh penyidik Polsek Denpasar Utara, RA mengaku bahwa ia melukai Eddy karena merasa terpaksa membela diri.

Kejadian ini dimulai ketika pelaku didekati oleh korban yang dalam keadaan mabuk. Korban, yang bekerja sebagai satpam, mendekati pelaku sambil membawa pisau dapur. Terjadi sedikit cekcok antara keduanya. Puncaknya, korban mengeluarkan senjata tajam, namun pelaku dengan cepat memukul tangan korban yang memegang pisau, sehingga pisau tersebut terjatuh. Pelaku kemudian menendang korban dan mengambil pisau yang tergeletak di tanah. Dalam sekejap, pelaku menyerang kembali korban dengan pisau di tangannya.

“Pelaku mengaku bahwa pisau itu terlepas saat mereka bergulat, dan ia tidak mengetahui keberadaan pisau tersebut setelah itu karena banyak orang di lokasi yang melerai,” ujar AKP Ketut Sukadi. Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh Polsek Denpasar Utara. (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *