Nyepi–Idul Fitri Berdekatan, Tabanan Keluarkan Aturan Ketat

Nasional7 Dilihat
banner 468x60

TABANAN, Radarinspirasi.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan menyiapkan langkah pengamanan dan pengaturan ketat menghadapi momentum langka pada Maret 2026, ketika perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 diperkirakan berdekatan dengan rangkaian Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan gesekan jika tidak diantisipasi dengan aturan yang jelas.

Melalui kesepakatan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pemkab Tabanan menerbitkan sejumlah rambu yang wajib dipatuhi masyarakat, pelaku usaha, hingga wisatawan yang berada di wilayah tersebut.

banner 336x280

Sekretaris Daerah Tabanan, I Gede Susila, menegaskan momentum tersebut menjadi ujian nyata bagi praktik toleransi antarumat beragama di Bali. Pemerintah daerah meminta seluruh pihak menghormati pelaksanaan dua hari besar keagamaan yang waktunya berdekatan.

Dalam ketentuan yang disepakati, seluruh aktivitas transportasi, siaran televisi dan radio, hingga layanan data seluler akan dihentikan selama pelaksanaan Nyepi pada 19 Maret pukul 06.00 Wita hingga 20 Maret pukul 06.00 Wita. Pembatasan ini diberlakukan menyeluruh untuk menjaga kekhusyukan umat Hindu menjalankan Catur Brata Penyepian.

Sementara itu, jika malam takbiran Idul Fitri bertepatan dengan malam Nyepi, umat Islam tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan radius maksimal 200 meter dari lingkungan setempat. Namun kegiatan tersebut harus dilaksanakan tanpa pengeras suara serta menggunakan penerangan terbatas.

Aturan lain yang ditegaskan pemerintah daerah adalah larangan keras bagi pelaku industri pariwisata memanfaatkan momentum Nyepi sebagai materi promosi hiburan. Pemerintah menilai praktik tersebut berpotensi mencederai nilai sakral perayaan keagamaan di Bali.

“Kami berharap masyarakat maupun wisatawan mematuhi kesepakatan ini demi menjaga kekhusyukan dua hari suci yang waktunya berdekatan,” ujar I Gede Susila usai rapat koordinasi di Tabanan, Kamis (5/2/2026).

Pemerintah daerah juga mengingatkan aparat desa adat, tokoh agama, serta pengelola kawasan wisata untuk ikut mengawasi penerapan aturan tersebut agar situasi tetap kondusif selama periode perayaan berlangsung. (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *