Oknum Brimob Piting dan Cekik ASN Rutan Salemba

Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Hukrim59 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Radarinspirasi.com – Aldi Harry Perwira (30), seorang ASN di Rutan Salemba, yang menjadi korban penganiayaan di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, telah melaporkan terduga pelaku ke Divisi Propam Mabes Polri. Terduga pelaku, yang bernama Randy Arsandi, merupakan anggota Polri yang bertugas di satuan Brimob.

Kuasa hukum Aldi, Ahmad Fatoni, menjelaskan bahwa laporan ke Divisi Propam Mabes Polri ini merupakan tambahan dari laporan sebelumnya yang telah diajukan ke Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan penganiayaan tersebut.

banner 336x280

“Kami telah mengajukan laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor LP/B/1098/2025, yang menyebutkan terlapor atas nama Randy Arsandi dan rekan-rekannya. Selain itu, klien kami juga telah melaporkan kejadian ini ke Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/002673/VI/2025/BAGYANDUAN,” kata Fatoni pada Selasa (17/6/2025).

Menurut dokumen laporan yang diterima oleh media ini, Aldi telah melaporkan Randy atas dugaan tindakan arogansi yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian. Dalam laporannya, Aldi menyatakan bahwa ia mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

“Pengaduan ini terkait dugaan tindakan arogansi yang dilakukan oleh Bharada Randy Arsandi, anggota Resimen I Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, yang mengakibatkan luka pada pengadu,” ungkap Aldi dalam laporan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Fatoni, kuasa hukum Aldi, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran timnya dan keterangan dari korban, terduga pelaku Randy Arsandi adalah orang yang mencekik Aldi dalam insiden yang terjadi di Mal Kelapa Gading.

Selain itu, Fatoni menambahkan bahwa Randy Arsandi diduga sempat menunjukkan kartu anggota Polri saat berusaha menemui Aldi di pusat perbelanjaan tersebut.

“Setelah kami melaporkan kejadian ini ke Polres, kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku yang berambut cepak adalah anggota Brimob,” ungkap Fatoni.

“Selain itu, klien kami juga melaporkan bahwa kedua terduga pelaku sempat menunjukkan kartu anggota mereka kepada petugas keamanan di mal, seolah-olah ingin menunjukkan bahwa mereka adalah aparat,” tambahnya.

Penganiayaan ini bermula ketika Aldi, yang sedang bersama anaknya, berencana bertemu dengan mantan istrinya di mal tersebut. Pertemuan ini diadakan agar mantan istri Aldi dapat bertemu dengan putri mereka yang masih berusia sekitar dua tahun.

“Untuk menjelaskan kronologinya, klien kami memiliki seorang anak dan telah bercerai—jika tidak salah, pada Maret 2025. Mantan istrinya mengajak bertemu dengan alasan merindukan anak mereka. Karena klien kami tidak curiga, pertemuan pun berlangsung di Mal Kelapa Gading,” jelas Fatoni.

Setelah bermain bersama anak mereka, mantan istri korban meminta agar anak tersebut bisa menginap di rumahnya.

Namun, karena telah ada kesepakatan sebelumnya, Aldi menolak permintaan tersebut, yang kemudian memicu cekcok. “Tiba-tiba, diduga muncul dari belakang dua orang berambut cepak, dan klien kami langsung terjatuh. Ada indikasi pengeroyokan, di mana klien kami dicekik, tangannya dipegang dengan erat hingga memar, dan mengalami perlakuan lainnya,” jelas Fatoni.

Akibat penganiayaan itu, Aldi mengalami luka lebam di tangan kanannya. Ia juga sempat dicekik dalam posisi terlentang di lantai mal, seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial.

Korban telah melaporkan insiden ini ke Polres Metro Jakarta Utara dan berharap pelaku segera ditangkap serta diproses secara hukum. “Kami meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri—yang kita cintai bersama—untuk menindaklanjuti secara tuntas dan transparan dugaan pengeroyokan terhadap Aldi Harry Perwira,” tambah Fatoni.

Laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Seno Aji Pradana.

Dalam laporan tersebut, korban mengadukan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

“Benar, pada 16 Juni 2025, kami dari Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan dari seseorang berinisial AHP, yang diduga menjadi korban dalam kasus yang melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 dan Pasal 352 tentang penganiayaan. Peristiwa ini terjadi di Mal Kelapa Gading 3, lantai 2,” kata Seno pada Senin (16/6/2025).

Menurut keterangan pelapor, insiden tersebut terjadi saat ia bertemu dengan mantan istrinya untuk melihat anak mereka.

“Setelah pertemuan selesai dan pelapor hendak pulang, mantan istrinya meminta untuk membawa anak mereka pulang. Namun, permintaan itu ditolak oleh pelapor,” jelas Seno.

Penolakan tersebut memicu pertengkaran yang berujung pada dugaan pengeroyokan oleh teman-teman mantan istrinya, yang terekam dalam video yang menjadi viral.

“Pihak AHP menolak permintaan itu, yang kemudian memicu cekcok dan tarik-menarik anak. Hal ini menimbulkan dugaan penganiayaan, seperti yang terlihat dalam video yang viral,” tambahnya.

Seno menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang muncul dalam video tersebut. Selain itu, mereka juga telah memberikan surat pengantar visum kepada AHP untuk melengkapi laporan yang ada. “Ketika laporan dibuat, kami langsung memberikan surat pengantar visum kepada pelapor. Saat ini, kami masih menunggu hasil visum dari RSUD Tanjung Priok,” tutup Seno.
(Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *