JAKARTA, Radarinspirasi.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis yang diselenggarakan oleh sekolah negeri dan swasta. Ia mengungkapkan bahwa kementeriannya akan mengadakan rapat khusus untuk membahas keputusan tersebut.
“Kami sedang mempelajari keputusan ini. Pak Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) telah mengadakan rapat, dan saya juga sedang mempersiapkan hal yang sama,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Senin (2/6/2025), sebelum mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto.
Setelah rapat terbatas dan sesi konferensi pers, Sri Mulyani menegaskan bahwa beberapa menteri, termasuk dirinya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sedang mempelajari putusan MK tersebut.
“Kami bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Sekretaris Negara akan mempelajari keputusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut dan dampaknya terhadap anggaran,” ujar Sri Mulyani. Namun, ketika ditanya mengenai kapan rapat terkait putusan MK itu akan dilaksanakan, Sri Mulyani tidak memberikan jawaban.
Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa ia sedang menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto serta hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh majelis hakim pada 27 Mei 2025. Oleh karena itu, saat ini Abdul Mu’ti memfokuskan perhatian pada tiga hal utama.
“Pertama, kami akan mendalami substansi dari keputusan MK tersebut. Kedua, kami akan melaksanakan langkah-langkah yang dapat membantu pendidikan saat ini. Ketiga, kami akan merancang skema yang tepat untuk melaksanakan putusan MK ini,” ungkap Abdul Mu’ti di Jakarta pada hari Senin.
Di luar itu, Mendikdasmen menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan MK, mengingat keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya, kami semua harus mematuhi putusan tersebut. Namun, untuk melaksanakan keputusan itu, kami perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan. Selain itu, dukungan dari Bapak Presiden dan persetujuan DPR mengenai anggaran juga sangat penting,” tambah Abdul Mu’ti.
Pada bulan lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menyediakan pendidikan dasar secara gratis. Keputusan ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), serta madrasah atau lembaga setara, baik di institusi negeri maupun swasta. Putusan tersebut merupakan respons terhadap permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. (Red-Radarinspirasi)