Penegak Hukum Bali Samakan Persepsi KUHP

Hukrim1 Dilihat
banner 468x60

DENPASAR, Radarinspirasi.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Jumat (13/2/2026). Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh aparat penegak hukum di Bali dalam menerapkan aturan baru tersebut.

Sosialisasi bertema Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Dinamika dan Tantangan dalam Praktik Penyidikan, Penuntutan, dan Peradilan itu dibuka Ketua PT Bali, Bambang Hery Mulyono. Fokus pembahasan meliputi mekanisme pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai terobosan baru dalam sistem peradilan pidana nasional, serta penguatan sinergi antara Balai Pemasyarakatan (Bapas), pengadilan, dan kejaksaan.

banner 336x280

Humas PN Denpasar, Wayan Suarta, menegaskan penyamaan persepsi penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru di lapangan.

“Tujuan acara ini agar aparat penegak hukum di wilayah Bali memiliki persepsi yang sama dalam melaksanakan ketentuan baru yang terdapat di KUHP dan KUHAP,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana, perwakilan Polda Bali, serta advokat dari Peradi. Dalam pemaparannya, dijelaskan sejumlah ketentuan baru yang mulai diterapkan tahun ini, termasuk penguatan pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitasi bagi pelanggar hukum.

Menurut Suarta, keberhasilan penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sangat bergantung pada sinergi antarpenegak hukum. Pengadilan berperan menjatuhkan putusan, kejaksaan sebagai eksekutor memastikan pelaksanaan sesuai regulasi, sementara Bapas bertugas melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap terpidana.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat kendala dalam implementasi. Sejumlah perangkat hukum turunan yang diamanatkan dalam KUHP baru belum tersedia, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan daerah sebagai payung teknis pelaksanaan.

“Beberapa perangkat hukum yang ditentukan dalam KUHP belum ada, seperti peraturan pemerintah dan perda,” tegasnya. (Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *