DENPASAR, Radarinspirasi.com – Tim Operasional Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap seorang penjambret berkewarganegaraan Inggris di depan Lia Villa, Jalan Bumi Ayu, Sanur, pada Sabtu sore (24/5).
Pelaku, yang berinisial ALW, berusia 52 tahun dan berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap pada Minggu (1/6) setelah melakukan aksi penjambretan terhadap kalung emas dan liontin milik seorang warga negara asing bernama Lambert Sharon Janet.
“Pelaku ditangkap di tempat indekosnya yang terletak di Jalan Teuku Umar Gang Maruti, Denpasar,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, pada Senin (2/6).
Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang berjalan di Jalan Bumi Ayu menuju Jalan Danau Tamblingan. Saat memasuki Gang Jasmine, tepat di depan Lia Villa, korban tiba-tiba didekati oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian menarik kalung emas dan liontin yang dikenakan korban sebelum melarikan diri dengan sepeda motornya.
Korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
Berdasarkan laporan dari korban, tim operasional Polsek Denpasar Selatan segera melakukan penyelidikan. Dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan dari saksi, pelaku berhasil ditangkap hampir seminggu setelah diburu oleh pihak kepolisian. Saat diinterogasi, pelaku mengakui tindakannya dan menunjukkan lokasi di mana ia menjual kalung hasil jambretannya. “Tersangka mengaku terpaksa melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan uang untuk sekolah anaknya. Dia melakukannya sendirian,” ujar AKP Ketut Sukadi. (Red-Radarinspirasi)