Polisi Bali Jerat Aktris Inggris Pelanggaran Ringan

Hukrim39 Dilihat
banner 468x60

BADUNG BALI, Radarinspirasi.com – Polres Badung, Bali menetapkan aktris film dewasa asal Inggris berinisial TEB atau Bonie Blue dalam perkara tindak pidana ringan terkait pelanggaran lalu lintas dan ketertiban umum.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap TEB dilakukan melalui mekanisme berita acara pemeriksaan cepat. Dari hasil pemeriksaan, konten yang dibuat TEB di sebuah hotel kawasan Berawa, Kuta Utara pada Selasa (2/12) tidak mengandung unsur asusila.

banner 336x280

Namun, dari pendalaman telepon seluler, penyidik menemukan sejumlah video pribadi bermuatan seksual yang dibuat TEB di Spanyol. Karena tidak dibuat di Bali, penyidik tidak dapat menjeratnya dengan UU Pornografi maupun UU ITE yang berlaku.

Fokus penindakan akhirnya diarahkan pada pelanggaran lalu lintas dan gangguan ketertiban umum. TEB diketahui membuat konten bersama tiga rekannya—LAJ dan INL asal Inggris serta JJTW asal Australia—dengan menggunakan mobil bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” yang dibeli di Bali seharga Rp20 juta.

Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut orang, seluruhnya WNA, tanpa kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor. Penyidik menyatakan penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang merupakan pelanggaran menurut Pasal 303 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal satu bulan kurungan atau denda hingga Rp250.000.

Keempat WNA tersebut dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (12/12).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas TEB yang dinilai meresahkan. Polisi kemudian menggerebek sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, tempat TEB membuat konten bersama tiga rekannya. Dalam penggerebekan itu polisi menemukan 14 WNA lain asal Australia, serta masing-masing satu dari Ukraina dan Iran, yang kemudian dijadikan saksi. Beberapa kamera dan alat kontrasepsi turut disita.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pembuatan konten di lokasi tersebut tidak mengandung unsur pornografi, melainkan hanya aktivitas hiburan dan reality show untuk media sosial. (Red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *