GIANYAR, Radarinspirasi.com – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali menggelar sosialisasi KUHAP terbaru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, di Polres Gianyar, Senin (9/2). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman personel, terutama Reskrim, terhadap perubahan mendasar dalam hukum acara pidana.
Sosialisasi dipimpin Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali AKBP Anak Agung Gede Agung Pujanggayasa dan diikuti 85 personel, termasuk Perwira dan Bintara Polres Gianyar serta jajaran Polsek.
Kapolres Gianyar melalui Kasikum AKP I Ketut Widiartha mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, pemahaman KUHAP yang baru penting agar pelaksanaan tugas Reskrim tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
AKBP Anak Agung Gede Agung Pujanggayasa menambahkan, sosialisasi bertujuan memastikan implementasi KUHAP berjalan efektif, profesional, dan berkesinambungan. Kompol Ni Made Budhi Artini menjelaskan pokok-pokok perubahan dan implikasi penerapan KUHAP terbaru, sekaligus memfasilitasi sesi tanya jawab terkait kendala di lapangan.
(Red-Radarinspirasi)
























