Rapat Paripurna DPRD, Bupati Bondowoso Sampaikan Persetujuan RPJMD 2025–2029

Pemerintahan13 Dilihat
banner 468x60

BONDOWOSO, Radarinspirasi.com – Pemerintah kabupaten Bondowoso resmi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, Jumat (18/7/2024)

Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya rapat tersebut

banner 336x280

Ia juga menyampaikan mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung proses penyusunan RPJMD.

“Telah kita saksikan bersama penandatanganan persetujuan terhadap Penetapan Raperda Tentang RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029,” lanjutnya. “Keseluruhan tahapan penyusunan RPJMD telah dilakukan secara simultan dan terintegrasi dengan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029, agar terwujud kesinambungan pembangunan daerah dari periode pemerintahan sebelumnya.”

Bupati Hamid menegaskan bahwa RPJMD ini disusun dengan memperhatikan berbagai aspek penting pembangunan, seperti geografi, demografi, kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, dan pelayanan umum.

“Persetujuan Penetapan Raperda ini merupakan tahapan akhir dari keseluruhan tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029, dimulai sejak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan raperda tersebut. “Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran pemerintah Kabupaten Bondowoso, yang telah melaksanakan pembahasan substansi raperda ini secara komprehensif,” ungkapnya.

Dokumen RPJMD yang telah disetujui akan disempurnakan dan disesuaikan melalui Aplikasi SIPD, kemudian diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi.

“Dokumen Raperda yang telah disempurnakan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan tahapan evaluasi, dan akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” jelas Bupati Hamid.

Ia berharap proses evaluasi berjalan lancar dan RPJMD bisa segera ditetapkan. “Saya berharap tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tentang RPJMD yang merupakan pedoman bagi pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan Kabupaten Bondowoso periode Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2030, berjalan secara efektif dan lancar,” katanya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Hamid menyampaikan permohonan maaf dan harapan agar upaya yang telah dilakukan membawa manfaat besar bagi masyarakat.(Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *