SOLO, Radarinspirasi.com – Berikut adalah latar belakang M Taufik, penggugat ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Taufik kini memperluas tuntutannya dengan meminta agar ijazah, KTP, Kartu Keluarga, dan buku induk SMA Jokowi ditunjukkan.
M Taufik, yang mewakili Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), mengajukan permintaan tersebut saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan akan disampaikan dalam sidang.
Permohonan Taufik akan diungkapkan dalam sidang gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Solo pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 10.00 WIB.
Taufik menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 36 lembar dokumen gugatan untuk sidang tersebut. “Pembacaan gugatan yang terdiri dari 36 lembar akan dilakukan secara bergantian oleh anggota TIPU UGM,” jelas Taufik saat dihubungi pada Minggu, 1 Juni 2025.
Taufiq menjelaskan bahwa meskipun ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan oleh UGM telah dinyatakan identik dan asli oleh Bareskrim Mabes Polri, gugatan yang diajukan oleh pihaknya ke Pengadilan Negeri Solo tidaklah semudah itu.
“Kami ingin melakukan pendidikan politik melalui jalur hukum, sehingga sebenarnya sidang baru akan dimulai besok. Umumnya, dalam persidangan, gugatan dianggap dibacakan, dan Majelis Hakim biasanya menawarkan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk bertanya agar proses tidak berlarut-larut,” ujarnya.
“Namun, karena kasus ini menarik perhatian publik, kami akan membacakan gugatan secara lengkap di depan persidangan, yang terdiri dari 36 lembar, secara bergantian,” tambahnya.
Taufiq mengakui bahwa pembacaan gugatan secara menyeluruh ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa isu yang dipermasalahkan bukan hanya sekadar keaslian ijazah Jokowi.
“Ini adalah hal yang belum banyak diketahui. Masyarakat hanya melihat seolah-olah saya mempertanyakan keaslian ijazah SMA Pak Jokowi. Namun, itu hanya salah satu aspek dari permasalahan ini.
Kami meminta KPU untuk memenuhi kewajibannya dengan membuka semua data terkait proses pendaftaran Pak Jokowi.”
Pak Jokowi menggunakan ijazah yang mana, apakah yang telah dilegalisir atau yang asli? Selain itu, dokumen apa saja yang diserahkan? Apakah KTP, KK, Surat Pernyataan, atau ijazah dari SMA atau perguruan tinggi? Taufik menjelaskan.
Mengenai gugatannya terhadap SMAN 6 dan UGM, Taufik menyatakan bahwa pihak tergugat akan diminta untuk menunjukkan apakah ijazah yang dimiliki Jokowi sesuai dengan ijazah yang dikeluarkan pada tahun kelulusan. “Kami akan meminta mereka untuk menunjukkan itu. Di tingkat SMA maupun perguruan tinggi, terdapat dokumen yang disebut Stamboek atau buku induk. Kami akan memeriksa apakah data Jokowi tercantum di sana. Jadi, inti dari gugatan kami adalah untuk mendapatkan data administrasi pendidikan Jokowi dari SMA hingga kuliah di UGM, yang juga didasarkan pada peraturan KPU,” jelasnya.
Taufik dan timnya juga telah menyiapkan kejutan lain dengan melibatkan pihak ketiga dari salah satu lembaga negara.
“Saya juga akan melibatkan pihak ketiga yang bukan alumni SMAN 6. Namun, pihak ketiga yang saya ajak bekerja sama adalah lembaga negara. Siapa mereka? Tunggu saja sampai besok. Jika saya ungkapkan sekarang, Anda tidak akan terkejut,” tutupnya.
**Rekam Jejak M. Taufik**
Muhammad Taufiq adalah seorang advokat senior yang berasal dari Kota Surakarta. Ia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta. Taufiq pernah menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Surakarta pada periode 2007–2011.
Pada tahun 2008, ia mengikuti program Corporate Governance di Jepang, dan pada tahun 2009, ia menyelesaikan kursus hukum lingkungan di Beijing dan Shanghai. Taufiq juga aktif dalam advokasi kasus-kasus struktural dan tampil dalam program Kick Andy pada Februari 2010 dengan tema “Peradilan Sesat”.
Selain itu, ia dikenal sebagai penulis beberapa buku kritis mengenai hukum, termasuk “Terorisme Dalam Demokrasi” (2004), “Moralitas Penegak Hukum dan Advokat Profesi ‘Sampah’” (2007), serta “Small Claim Court: Berperkara di Pengadilan Tanpa Pengacara” (2021).
Baru-baru ini, pada Senin, 14 April 2025, Taufiq secara resmi mendaftarkan gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta.
Reaksi Teman-Teman Jokowi
Tuduhan mengenai ijazah palsu yang ditujukan kepada Jokowi memicu reaksi dari teman-teman seangkatan di SMAN 6 Surakarta pada Rabu (28/5/2025).
Mereka datang ke kediaman Jokowi di Solo untuk membahas polemik ini.
Bambang Surojo, salah satu teman Jokowi, menyatakan bahwa Jokowi merasa marah atas tuduhan tersebut.
Ia menambahkan bahwa mantan Presiden Jokowi biasanya jarang menunjukkan kemarahan.
“Pak Jokowi, meskipun dicaci maki, tidak pernah marah. Namun, dalam kasus ini, tuduhan-tuduhan tersebut sangat menyakitkan baginya. Sudah saatnya untuk memberikan respons,” kata Bambang saat ditemui di rumah Jokowi.
Pada kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa tuduhan ini telah melampaui batas dan membuatnya merasa tersinggung.
“Kami sedang kuliah bersama salah satu teman, Bu Naning, di UGM. ‘Pernahkah saya terlihat marah? Tidak pernah, kan?’” jelas Bambang, menirukan Jokowi pada saat itu. Seperti yang sudah diketahui, tuduhan mengenai ijazah palsu telah beredar sejak Jokowi menjabat sebagai presiden.
Namun, pada saat itu, Jokowi tidak ingin dianggap melakukan tindakan yang represif. “Tapi ini sudah keterlaluan. Jika saya melawan, saya akan disalahkan karena saat itu saya adalah presiden. Sekarang saya sudah menjadi orang sipil,” jelas Bambang.
Selama bersekolah di SMAN 6 Surakarta, Jokowi dikenal sebagai sosok yang tidak pernah menunjukkan kemarahan. Bahkan ketika dijahili oleh Bambang dan teman-teman lainnya, ia tetap tenang tanpa menunjukkan ekspresi marah.
Bambang menceritakan pengalaman saat menjahili Jokowi semasa kuliah. “Saya yang memiting, kamu yang menggelitiki. Memang benar dipiting oleh Gembong. Dia tidak menunjukkan emosi, tidak marah, dan tidak ada ekspresi kemarahan. Padahal kami berharap dia marah dan memaki kami,” ungkap Bambang.
Dalam pertemuan dengan Jokowi, Bambang dan teman-temannya sempat meminta izin untuk mengajukan gugatan intervensi untuk membela Presiden ke-7 tersebut. Mereka merasa terpanggil karena tidak terima sekolah mereka dituduh menerbitkan produk palsu.
Kami akan mengajukan gugatan intervensi terkait tuduhan bahwa ijazah SMA Pak Jokowi adalah palsu,” kata Bambang. Gugatan intervensi ini berkaitan dengan perkara yang diajukan oleh Muhammad Taufiq. Jokowi pun telah memberikan izin untuk melayangkan gugatan ini.
“Kami telah meminta izin kepada Pak Joko Widodo. Ini bukan hanya tentang beliau, tetapi juga mengenai SMA N 6 yang dituduh menghasilkan ijazah palsu. Ijazah yang kami miliki identik dengan yang dimiliki Jokowi,” jelasnya.
Sigit Haryanto, salah satu teman seangkatan, menambahkan bahwa jika ijazah Jokowi dianggap palsu, maka ijazah mereka juga bisa dianggap demikian karena memiliki ijazah yang sama. “Kami sebagai alumni memiliki ijazah yang serupa dengan teman-teman yang lulus pada tahun 1980. Kami merasa terpanggil untuk menjadi bagian dari SMPP atau SMA N 6,” ujarnya.
Kuasa hukum Wahyu Teo akan segera mengajukan gugatan ini dan mengikuti proses persidangan yang sedang berlangsung jika gugatan diterima.
“Kami akan mengajukan gugatan intervensi dalam kasus ini untuk mendukung SMA N 6. Tujuan kami adalah melindungi kehormatan alumni,” ujarnya. (Red-Radarinspirasi)