
BADUNG Radarinspirasi.com – Aksi tak bermoral terjadi di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung. Seorang pria berinisial DS (48), warga Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga merekam seorang perempuan secara diam-diam di toilet wanita area parkiran Basement A3 Terminal Internasional, lalu menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial N.L.P.L.W (22) melaporkan dugaan pemerasan dan ancaman yang dialaminya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Korban mengaku menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi foto serta video bermuatan seksual yang diduga direkam tanpa sepengetahuannya saat berada di dalam toilet bandara.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, menjelaskan dugaan perekaman terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita ketika korban berada di salah satu bilik toilet wanita di area parkiran basement terminal internasional.
Menurutnya, pelaku merekam korban melalui celah pintu toilet menggunakan telepon genggam miliknya. Rekaman tersebut kemudian disimpan dan dijadikan alat untuk menekan korban.
“Setelah mendapatkan rekaman tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengancam akan menyebarkan foto serta video itu apabila korban tidak menuruti keinginannya,” ujar Suka Artana, Minggu (8/3/2026).
Ancaman tersebut membuat korban mengalami tekanan psikologis serius, mulai dari kecemasan hingga ketakutan yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Tidak tahan dengan teror yang berlanjut, korban akhirnya melapor ke polisi. Laporan itu tercatat dengan nomor LP-B/06/II/2026 tertanggal 21 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan penyelidikan dengan menelusuri identitas dan keberadaan pelaku berdasarkan informasi dari korban.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Atas perintah Kasat Reskrim AKP R. Ritonga, tim kepolisian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.
DS akhirnya ditangkap pada Rabu (25/2/2026) tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Bali untuk menjalani proses hukum di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel Samsung Galaxy S7 Edge warna emas yang digunakan merekam korban, satu ikat pinggang hitam, serta sejumlah foto dan video bermuatan seksual milik korban yang tersimpan di dalam ponsel tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia berdalih melakukan aksi tersebut karena ketertarikan berlebihan terhadap korban dan mengaku sakit hati karena tidak mendapatkan respons dari perempuan tersebut.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa guna mencegah kejahatan seksual berulang. (Red-Radarinspirasi)






















