SEMARANG, Radarinspirasi.com – Sidang dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu dan suaminya, Alwin Basri menjadi perbincangan publik sejak beberapa minggu terakhir.
Seperti diketahui, Mbak Ita dan suaminya mendapatkan tiga dakwaan. Pertama soal pengadaan barang di Dinas Pendidikan Kota Semarang senilai Rp 18 miliar. Mbak Ita diduga menerima suap senilai Rp 3,7 miliar.
Kedua, soal pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Bapenda Kota Semarang dengan sebutan Iuran Kebersamaan, Mbak Ita dan suami disebut menerima masing-masing Rp 300 juta setiap tiga bulan (triwulan).
Kemudian, yang ketiga tentang pengaturan proyek Penunjukan Langsung (PL) di kantor kecamatan dan kelurahan se-Kota Semarang. Anggarannya mencapai Rp 15 miliar.
Lantas, bagaimana keterangan saksi dalam kasus itu?
Proyek Meja-kursi
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto, memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, serta suaminya, Alwin Basri.
Kesaksian tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (10/7/2025).
Bambang dipanggil sebagai saksi terkait proyek pengadaan meja dan kursi senilai Rp 20 miliar yang dimenangkan oleh Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Dalam kesaksiannya, Bambang mengungkapkan bahwa ia pernah dihubungi oleh Alwin Basri melalui telepon mengenai proyek tersebut.
“Beliau menyampaikan dianggarkan lagi Rp 20 miliar,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang itu, Bambang mengatakan adanya perubahan anggaran, yang awalnya untuk rehabilitasi sekolah menjadi proyek meja dan kursi tersebut.
“Rehab sekolah di lingkungan pendidikan yang selanjutnya tidak digunakan rehab tetapi untuk pengadaan meja dan kursi,” ujar Bambang kepada majelis hakim.
Atur jabatan
Muhammad Ahsan, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, juga memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (10/7/2025).
Dalam keterangannya, Ahsan mengaku pernah dijanjikan jabatan oleh Alwin Basri sebagai Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdik Kota Semarang.
“Pernah Agustus 2023, tidak pakai alasan hanya diperintah Kabid SD,” ungkap Ahsan saat ditanya oleh jaksa.
Ia juga menyatakan bahwa proyek tersebut sudah dikondisikan sejak awal.
Ahsan mengungkapkan bahwa ia pernah diajak bertemu Alwin Basri pada Desember 2022, jauh sebelum proyek tersebut dilaksanakan.
“Sejak awal sudah dikondisikan atau intervensi,” tegasnya. Merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut, Ahsan mengundurkan diri dari posisi Kabid SD Disdik Kota Semarang dan fokus pada jabatannya sebagai Sekretaris Disdik. “Saya sampaikan bahwa saya mengundurkan diri sebagai Plt Kabid SD, karena anggaran sangat riskan,” jelasnya.
Ancam disikat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, menjadi saksi terkait aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (30/6/2025).
Dia menyebut bahwa Alwin pernah mengeluarkan kalimat bernada intimidatif ketika membicarakan uang hasil “iuran kebersamaan” pegawai Bapenda.
“Macam-macam tak sikat. Saya tak berani,” ujar Indriyasari, menirukan perkataan Alwin di persidangan.
Setor “Iuran Kebersamaan” Rp 2,2 miliar
Dalam kesaksiannya, Indriyasari membenarkan bahwa total dana yang diserahkan kepada Mbak Ita dan Alwin mencapai Rp 2,2 miliar. Dana tersebut berasal dari “iuran kebersamaan” pegawai Bapenda yang dikumpulkan secara rutin dan mandiri.
“Iya betul,” kata Indriyasari saat menjawab pertanyaan hakim mengenai jumlah uang yang diterima para terdakwa.
Menurutnya, iuran kebersamaan tersebut awalnya ditujukan untuk kepentingan sosial dan kegiatan internal pegawai, seperti acara makan bersama atau rekreasi.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama periode 2022 hingga 2024, Mbak Ita disebut menerima dana dari iuran kebersamaan sebesar Rp 3,8 miliar.
Sementara suaminya, Alwin Basri, disebut turut menerima dana hingga Rp 1,2 miliar saat menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang.
Fee proyek kecamatan
Mantan Ketua Gabungan Pelaksanaan Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono, mengakui menerima fee 13 persen yang berasal dari para anggota Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.
Aliran dana itu diterima saat dirinya masih menjabat sebagai ketua organisasi tersebut setelah anggotanya mengerjakan di sejumlah proyek kecamatan Semarang.
“Betul, 13 persen (commitment fee atas proyek di sejumlah kecamatan),” ucap Martono di persidangan pada 23 Juni 2025.
Total uang yang dihimpun dari fee proyek tersebut mencapai Rp 1,4 miliar, yang disebut Martono digunakan sebagai dana cadangan untuk berjaga-jaga apabila ada permintaan setoran dari pejabat pemerintah.
“Kita waktu itu jagani kalau nanti harus setor,” katanya.
Dijanjikan proyek
Martono juga mengaku memberikan Rp 4 miliar kepada Alwin Basri.
“Total itu Rp 4 miliar yang saya berikan (ke Alwin Basri),” kata Martono di hadapan majelis hakim, Senin.
Dia menjelaskan, uang tersebut diberikan secara bertahap mulai Desember 2022 hingga Januari 2023. Uang tersebut diserahkan secara langsung kepada Alwin Basri.
“Bulan Desember saya ngasih 2 kali, Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar. Harinya berbeda,” ujarnya.
Dia menjelaskan, uang tersebut diberikan secara bertahap mulai Desember 2022 hingga Januari 2023. Uang tersebut diserahkan secara langsung kepada Alwin Basri.
“Bulan Desember saya ngasih 2 kali, Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar. Harinya berbeda,” ujarnya.(Red-Radarinspirasi)
























