BEKASI, Radarinspirasi.com – Sebuah sekolah swasta mewah yang menawarkan jenjang TK, SD, dan program inklusi di Bekasi Utara, Kota Bekasi, diduga beroperasi secara ilegal karena melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Dugaan ini muncul setelah beberapa wali murid menyadari bahwa sekolah tersebut tidak memenuhi janji untuk menerapkan kurikulum Cambridge. “Kami tidak mendapatkan materi Cambridge yang dijanjikan,” kata salah satu wali murid, Silvia Legina (30), saat dihubungi pada Selasa (17/6/2025).
Silvia menjelaskan bahwa para orang tua awalnya dijanjikan pembelajaran berbasis bahasa Inggris. Setelah anak-anak menguasai dasar-dasar bahasa, mereka seharusnya belajar sepenuhnya dalam bahasa Inggris. Namun, kenyataannya, para guru lebih sering menggunakan bahasa Indonesia dalam proses belajar mengajar.
“Selain itu, pelajaran agama juga kurang memadai. Tidak ada hafalan surat Al-Qur’an,” tambah Silvia.
Ia merasa kecewa dan tertipu karena anaknya tidak menunjukkan kemajuan belajar yang signifikan, meskipun biaya yang dikeluarkan cukup besar. Silvia mengungkapkan bahwa ia membayar Rp23 juta untuk biaya pendaftaran, yang mencakup kegiatan sekolah dan uang bulanan selama tiga bulan pertama. Setelah itu, ia harus membayar Rp2 juta setiap bulan untuk biaya pendidikan. “Dengan biaya yang menurut saya cukup mahal, kami merasa kecewa karena hasilnya tidak sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Kekecewaan serupa juga dirasakan oleh wali murid lainnya, Benny Sugeng Waluyo. Ia mendaftarkan anaknya di sekolah tersebut karena tertarik dengan janji adanya terapi psikologi di kelas inklusi.
“Namun, selama anak kami bersekolah di sini, janji tersebut tidak pernah terwujud,” katanya. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana, mengonfirmasi bahwa sekolah tersebut terindikasi ilegal karena menjalankan kegiatan pendidikan tanpa mengikuti prosedur resmi.
“Iya, kami bisa menyatakan bahwa itu adalah sekolah bodong,” kata Warsim. Ia menjelaskan bahwa sekolah tersebut tidak mendaftarkan nomor induk siswa nasional (NISN) ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, kurikulum Cambridge yang dijanjikan ternyata tidak diterapkan. “Sekolah itu sebelumnya menjanjikan kurikulum berbasis Cambridge, tetapi kenyataannya tidak ada,” tambahnya.
Berdasarkan temuan ini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah mengambil langkah dengan menyegel sekolah tersebut. “Tujuan penyegelan adalah untuk mencegah sekolah menerima siswa baru dan menghentikan kegiatan belajar mengajar. Kami telah melakukan penyegelan,” jelas Warsim.
Tim media telah mencoba menghubungi pimpinan sekolah melalui pesan singkat, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.
(Red-Radarinspirasi)
























