Sengketa Tanah Rp56 M, Penyidik Dilaporkan Propam

Hukrim9 Dilihat
banner 468x60

DENPASAR, Radarinspirasi.com – Sengketa tanah bernilai Rp56 miliar di kawasan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, memicu polemik baru setelah seorang warga Badung berinisial IGA melaporkan penyidik Polres Badung ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali, Jumat (6/3/2026). Pelaporan itu dilakukan karena IGA mengaku dikriminalisasi dalam perkara yang berawal dari konflik tanah warisan keluarganya.

IGA menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menurutnya bermula dari transaksi jual beli tanah milik kakeknya berinisial INR pada 2017. Tanah seluas 47 are di kawasan Petitenget tersebut disebut dijual kepada seorang pengusaha berinisial FH dengan nilai transaksi mencapai Rp56 miliar.

banner 336x280

Namun proses transaksi tidak dilakukan melalui akta jual beli final, melainkan menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di bawah tangan. Dalam skema tersebut, pembayaran disepakati dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu satu tahun.

“Dalam perjalanan, pihak pembeli beberapa kali mengundurkan jadwal pembayaran. Bahkan dibuat adendum sampai lima kali,” ujar IGA.

Menurutnya, hingga batas waktu terakhir yang disepakati, pembeli baru membayar sekitar Rp17 miliar. Artinya, masih terdapat kewajiban sebesar Rp39 miliar yang belum dilunasi kepada pihak keluarga penjual.

Masalah semakin kompleks setelah keluarga mengetahui tanah tersebut diduga telah berpindah kepemilikan dan bahkan sudah dipecah menjadi beberapa sertifikat baru. Proses administrasi awal disebut melibatkan seorang notaris berinisial FF.

Belakangan, keluarga mengaku mengetahui bahwa notaris tersebut juga tersangkut persoalan hukum. Saat melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung, keluarga mengklaim tanah yang belum dibayar lunas itu ternyata sudah beralih kepemilikan.

“Saat kami cek ke BPN Badung, tanah yang belum dibayar lunas itu ternyata sudah berpindah tangan dan dipecah,” ungkapnya.

Keluarga kemudian menempuh jalur hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi disebutkan tindakan FH dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Namun dalam putusan tersebut, sertifikat tanah yang telah terbit tidak dibatalkan.

Situasi justru berbalik ketika pemegang sertifikat menggugat pihak keluarga melalui jalur pidana di Polres Badung. Dalam proses penyelidikan perkara tersebut, IGA justru ditetapkan sebagai tersangka.

IGA menilai langkah penyidik tersebut janggal karena menurutnya pihak yang diduga terlibat langsung dalam proses transaksi maupun notaris yang membuat dokumen belum diperiksa secara menyeluruh.

“Pelaku utama dan notaris belum diperiksa, tetapi saya justru dijadikan tersangka. Ini yang kami nilai janggal,” tegasnya.

Didampingi penasihat hukumnya, Fahmi Yuniar Siregar, IGA berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut yang dinilai memiliki indikasi praktik mafia tanah.

“Kami ini rakyat kecil. Kami berharap ada keadilan dan persoalan ini bisa ditangani secara objektif,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan masyarakat memiliki hak untuk melapor apabila merasa tidak puas terhadap penanganan perkara oleh anggota kepolisian.

Menurutnya, laporan yang masuk melalui Inspektorat maupun Propam akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran dalam penanganan kasus.

“Jika masyarakat merasa tidak mendapatkan keadilan dari penanganan anggota kepolisian, memang ada sarana untuk melapor melalui Inspektorat maupun Propam,” jelasnya.

Ia menegaskan setiap laporan akan melalui tahapan pemeriksaan internal. Jika ditemukan adanya pelanggaran profesi atau prosedur dalam penanganan perkara, anggota yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Ada tahapan penyelidikan untuk melihat apakah benar ada penyimpangan secara profesi atau tidak. Kami sangat transparan dalam hal ini,” tandasnya.

(Red-Radarinspirasi)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *