Hukrim – Jajaran Polres Magelang Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik premanisme. Seorang tukang parkir liar ditangkap saat melakukan pungutan ilegal di area milik jalan, tepatnya di depan Rumah Makan Mie AA.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Tim patroli Harkamtibmas Polres Magelang Kota yang sedang melaksanakan kegiatan rutin pengamanan dan penertiban melakukan penangkapan tersebut.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, melalui Wakapolres, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, menyatakan bahwa petugas menemukan seorang pria yang sedang mengatur parkir dan memungut biaya secara ilegal.
“Tersangka ditangkap saat memungut retribusi parkir tanpa izin dari pengguna jalan. Biaya yang dikenakan adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat,” kata Kompol Budiyuwono pada Senin, 02/06/2025.
Seorang pria berinisial S, berusia 65 tahun, yang bekerja sebagai buruh tani dari Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, telah diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, S tidak dapat menunjukkan surat tugas atau identitas resmi dari Dinas Perhubungan Kota Magelang yang membuktikan bahwa ia adalah juru parkir yang sah. Selain itu, ia juga tidak memiliki karcis resmi sebagai bukti pungutan parkir.
Kepala Bagian Operasional Polres Magelang Kota, Kompol Rinto Sutopo, menegaskan bahwa tindakan S termasuk dalam kategori pungutan liar dan melanggar peraturan daerah. “Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum, terutama untuk memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat,” jelas Kompol Rinto.
Setelah ditangkap, S dibawa ke Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota untuk menjalani interogasi lebih lanjut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penanganan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Iwan Kristiana, yang didampingi oleh Plt. Kasi Humas IPDA Wahyudi.
Polres Magelang Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan penertiban di area-area yang rawan praktik pungutan liar, demi menciptakan suasana kota yang aman dan nyaman bagi warganya. (Red-Radarinspirasi)